
Pantau - Polisi Jakarta Barat mengamankan dua debt collector yang meresahkan warga di sekitar Jalan S Parman, dekat Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan. Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai keberadaan debt collector di lokasi tersebut.
Awal Penangkapan
Penangkapan kedua debt collector ini berawal dari laporan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Debt collector tersebut terlihat mengawasi kendaraan, yang memicu perhatian masyarakat sekitar.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa kedua orang tersebut membawa dokumen resmi lengkap, termasuk sertifikasi, surat tugas, dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan. Namun, saat ditangkap, keduanya belum melakukan penarikan kendaraan.
Prosedur Kerja Debt Collector
Menurut keterangan polisi, prosedur kerja yang dilakukan oleh kedua debt collector tersebut adalah dengan mengikuti kendaraan yang menunggak hingga ke rumah pemiliknya dan menjelaskan situasi. Mereka tidak melakukan penarikan langsung di jalan, yang sering kali menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Penanganan Setelah Penangkapan
Meskipun kedua debt collector tersebut tidak melakukan penarikan kendaraan pada saat penangkapan, setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dilepaskan karena tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan.
Langkah Lanjut dari Polisi
Polisi menegaskan akan terus melanjutkan operasi penindakan terhadap debt collector yang beroperasi secara ilegal atau yang tidak mengikuti prosedur yang benar. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat.
- Penulis :
- Aditya Yohan




