
Pantau.com - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei disebut harus berurusan dengan polisi lantaran kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan ikhwal penangkapan itu. Menurutnya, penangkapan terhadap Umar Kei terjadi di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019)."Iya benar (ada penangkapan)," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Baca juga: Pesinetron Rio Reifan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Dalam penangkapan itu, sambung Argo, pihaknya tak hanya mengamankan lima paket sabu. Sebab sepucuk senjata api jenis revolver juga berhasil disita.
"Ada senjata api juga yang kami amankan dalam penangkapan itu ya," kata Argo.
Atas perbuatannya, Umar dijerat dengan Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.
- Penulis :
- Kontributor RZK