
Pantau.com - Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Geryantika Kurnia mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum memiliki kewenangan untuk mengawasi konten di platform streaming seperti Netflix dan YouTube.
Pasalnya, hal itu belum diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Sebenarnya secara peraturan undang-undang, KPI itu tugasnya adalah untuk melihat atau memonitoring 'free to air', seperti tv-tv gitu ya. Aturan mainnya (untuk platform streaming) itu belum ada," kata Geryantika saat ditemui usai konferensi pers di Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Infografis Rencana KPI Awasi Youtube dkk Berimbas Adanya Petisi Penolakan
Menurutnya, untuk pengawasan dalam media-media baru dan streaming, masih dilakukan oleh masyarakat sendiri, lalu untuk pelaporannya akan ditujukan kepada Kominfo, termasuk dari KPI.
"Sebenarnya Kominfo bisa mendapatkan saran dari mana pun juga, termasuk KPI. Kalau KPI merasa bila di konten-konten media baru itu melanggar aturan ya bisa disarankan ke Kominfo untuk ditindaklanjuti," jelas Geryantika.
Baca juga: Duh! Saat Jumpa Pers APBN 2019, Sri Mulyani Malah Ajak Nobar Netflix
Sebelumnya, KPI mewacanakan akan mengawasi konten-konten dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis.
Pengawasan tersebut bertujuan agar siaran di media digital memang benar-benar layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
Perlunya pengawasan media YouTube, Netflix, Facebook atau media sejenis menimbang sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio. Terutama kalangan milenial, mereka menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses atau menonton konten dari media digital.
- Penulis :
- Adryan N