Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III Dorong Polri Hukum Pelaku Pemalsu Plat Nomor dan STNK

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Komisi III Dorong Polri Hukum Pelaku Pemalsu Plat Nomor dan STNK

Pantau.com - Komisi III di DPR RI, angkat bicara terkait kasus pemalsuan plat nomor dan STNK dinas Polri yang viral di media sosial. Anggota Komisi III, Arsul Sani, meminta aparat kepolisian menindak pelaku pemalsuan itu dengan hukum pidana."Kalau memang plat nomor dan/atau STNK itu dipalsukan, maka Komisi III minta agar soal ini diproses hukum secara pidana berdasarkan KUHP dan UU Lalin," kata Arsul saat dihubungi Pantau.com, Selasa (4/6/2019).Arsul melanjutkan, bahwa kasus-kasus serupa menurutnya banyak terjadi di luaran sana. Untuk itu, ia meminta aparat kepolisian untuk terus melakukan operasi di jalan-jalan.

Baca Juga: Video Mobil Dinas Kawal Kendaraan Sambil Ugal-ugalan, Pas Diperiksa... "Saya juga minta Korlantas Polri melakukan operasi di jalan, bukan tidak mungkin kasus seperti itu juga bisa jadi banyak yang lainnya," ungkapnya.Sebelumnya diberitakan, Video mendadak viral di media sosial lantaran memperlihatkan petugas kepolisian lalu lintas menindak mobil berplat nomor dinas Polri yang dikendarai oleh seorang remaja.Belakangan diketahui remaja itu bernama Kevin Kosasih yang berstatus pelajar dan kelahiran tahun 1995, tinggal di BSD, Tangerang. Dalam video berdurasi 2 menit 45 detik menggambarkan polisi lalu lintas menilang mobil tersebut di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.Dikonfirmasi mengenai hal itu, Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut mobil dengan plat nomor 3553-07 bukanlah mobil dinas dari Kepolisian."Itu bukan kendaraan dinas Polri. Dan laporan jaga tersebut, info dari Kapolres Bogor itu tidak benar," ucap Dedi kepada Pantau.com saat dihubungi, Senin 3 Juni 2019.

rn
Penulis :
Tatang Adhiwidharta