Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Peringatkan Ridwan Kamil

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Peringatkan Ridwan Kamil

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak mengganggu jalannya proses penyidikan kasus suap pengurusan izin pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, Ridwan Kamil sebelumnya berencana untuk memanggil Pemkab Bekasi dan pengembang proyek Meikarta untuk meminta kejelasan terkait soal perkara perizinan. 

"Kami membaca informasi, bahwa Gubernur Jabar berencana memanggil pihak Pemkab dan pihak Meikarta. Jika itu benar, kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/10/2018). 

Baca juga: Dalami Kasus Suap Meikarta, KPK Panggil Presdir Lippo Cikarang dan 11 Saksi

Menurut Febri hal itu perlu diingatkan karena penyidik KPK tengah mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap sejumlah pihak pejabat Pemkab Bekasi dan jajaran Lippo Group, selaku pengembang proyek Meikarta.  

"Karena tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang akan dipanggil tersebut juga merupakan saksi bagi KPK," ucap Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka kepada empat orang pimpinan Lippo Group, salah satunya Billy Sindoro, karena diduga memberikan uang suap kepada Bupati Bekasi dan sejumlah PNS Pemkab Bekasi. Selain Billy, pimpinan Lippo Group yang juga menjadi tersangka yakni pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.

Baca juga: Kasus Suap Meikarta: Kadishub Pemkab Bekasi Ditanya Soal Izin Amdal

Sedangkan lima orang yang diduga sebagai pihak penerima suap. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Suap yang telah diberikan berjumlah Rp7 miliar dari total komitmen fee yang dijanjikan Rp13 miliar. KPK menduga pemberian itu bukan yang pertama kalinya. 

Sementara pemberian suap itu merupakan pembayaran untuk mempercepat proses izin pembangunan perumahan Meikarta yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 774 hektare. Luas lahan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga fase. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menyebut suap Rp7 miliar yang telah diberikan merupakan pemberian untuk pembangunan tahap fase pertama.

Penulis :
Adryan N