
Pantau.com - Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi Suhup mengaku dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai proses perizinan penertiban analisis dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin).
Sedianya, Suhup diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Persoalannya cuma satu. Soal amdal alim," kata Suhup usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Suhup diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro, Direktur operasional Lippo Group. Namun Suhup enggan menjelaskan lebih rinci terkait materi pemeriksaan dirinya.
Baca juga: KPK Panggil Kadis PUPR Jabar dan 10 Saksi Lainnya Terkait Perkara Suap Meikarta
Diketahui Suhup sebenarnya telah dimutasi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dari jabatan Kadis Dishub menjadi Asisten Daerah 3 Pemkab Bekasi sejak Mei 2018 lalu.
"Gak ada apa-apa cuma klarifikasi aja. Sudah semua di penyidik," ucapnya.
Dalam jadwal pemeriksaan saksi di KPK hari ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan 11 orang dari sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi Billy Sindoro.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka kepada empat orang pimpinan Lippo Group, salah satunya Billy Sindoro, karena diduga memberikan uang suap kepada Bupati Bekasi dan sejumlah PNS Pemkab Bekasi. Selain Billy, pimpinan Lippo Group yang juga menjadi tersangka yakni pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.
Baca juga: Suap Meikarta, KPK Panggil Dua Saksi untuk Tersangka Billy Sindoro
Sedangkan lima orang yang diduga sebagai pihak penerima suap. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.
Suap yang telah diberikan berjumlah Rp7 miliar dari total komitmen fee yang dijanjikan Rp13 miliar. KPK menduga pemberian itu bukan yang pertama kalinya.
Sementara pemberian suap itu merupakan pembayaran untuk mempercepat proses izin pembangunan perumahan Meikarta yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 774 hektare.
Luas lahan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga fase. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menyebut suap Rp7 miliar yang telah diberikan merupakan pemberian untuk pembangunan tahap fase pertama.
- Penulis :
- Adryan N