
Pantau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan 11 orang saksi dalam dugaan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kadis PUPR Jawa Barat H. M Guntoro.
"Penyidik memanggil 11 orang saksi dalam kasus suap terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Seluruh saksi akan diperiksa untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan, Rabu (24/10/2018).
Baca juga: KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan Kepada Para Tersangka Suap Meikarta
Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Billy Sindoro sejak Senin, 22 Oktober 2018. Diketahui Billy Sindoro merupakan Direktur operasional Lippo Group.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka kepada empat orang pimpinan Lippo Group, salah satunya Billy Sindoro, karena diduga memberikan uang suap kepada Bupati Bekasi dan sejumlah PNS Pemkab Bekasi. Selain Billy, pimpinan Lippo Group yang juga menjadi tersangka yakni pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.
Sedangkan lima orang yang diduga sebagai pihak penerima suap. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.
Suap yang telah diberikan berjumlah Rp 7 miliar dari total komitmen fee yang dijanjikan Rp 13 miliar. KPK menduga pemberian itu bukan yang pertama kalinya.
Sementara pemberian suap itu merupakan pembayaran untuk mempercepat proses izin pembangunan perumahan Meikarta yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 774 hektare. Luas lahan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga fase.
Baca juga: Suap Meikarta, KPK Panggil Dua Saksi untuk Tersangka Billy Sindoro
Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menyebut suap Rp 7 miliar yang telah diberikan merupakan pemberian untuk pembangunan tahap fase pertama.
Selain Guntoro, sepuluh orang saksi lain yang dipanggil penyidik KPK di antaranya,
1. Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan Edi Dwi Soesianto;
2. Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi Suhup;
3. Kepala Bidang Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkab Bekasi Andi;
4. PNS Dinas Damkar Pemkab Bekasi Gilang Yudha;
5. PNS Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Damkar Pemkab Bekasi Asep Buchori;
6. honorer Dinas Damkar Pemkab Bekasi Dini Bashirotun Nisa;
7. PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bekasi Kasimin;
8. PNS DPMPTSP Entin;
9. PNS DPMPTSP Sukmawaty Karnahadidjat;
10. Swasta Satriadi.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi