HOME  ⁄  Nasional

KPK Memanggil Bupati Penajam Paser Utara dan 22 Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Memanggil Bupati Penajam Paser Utara dan 22 Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara
Foto: Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Mudyat Noor (sumber: ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor bersama 22 orang lainnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pemeriksaan Digelar di Kantor BPKP Kalimantan Timur

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa seluruh pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Budi Prasetyo.

Selain Mudyat Noor, para saksi yang dipanggil berasal dari unsur pemerintah daerah, perusahaan swasta, hingga masyarakat.

KPK turut memeriksa HM yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2005–2008.

IDR yang berstatus pensiunan guru juga masuk dalam daftar saksi yang diperiksa.

IGS dari pihak swasta turut dipanggil oleh penyidik.

MSD yang menjabat Komisaris Utama PT Bara Kumala Sakti sekaligus Komisaris PT Alam Jaya Pratama ikut diperiksa.

MAS yang merupakan Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera menjadi salah satu saksi dalam perkara tersebut.

MHA selaku Kepala Akuntan PT Bara Kumala turut menjalani pemeriksaan.

MI yang menjabat Direktur Utama PT Bara Kumala dipanggil sebagai saksi.

MR selaku Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara juga diperiksa.

RA yang pernah menjadi direktur pada PT Sinar Kumala Naga, PT Bara Kumala Sakti, dan PT Lembu Swana Perkasa ikut dipanggil.

RHW yang merupakan mantan staf Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara turut menjalani pemeriksaan.

RN yang menjabat Manajer Keuangan PT Alam Jaya Pratama diperiksa oleh penyidik.

RHN yang pernah menjadi Direktur PT Alam Jaya Pratama periode 2006–2017 juga dipanggil.

SLN yang menjabat Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim sekaligus Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga masuk dalam daftar saksi.

RH selaku Sekretaris Kelompok Tani Bentuhung Grup diperiksa oleh KPK.

RNR yang berprofesi sebagai petani turut dimintai keterangan.

MS yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutai Kartanegara periode 2016–2019 juga dipanggil.

HB atau HBR yang menjabat Direktur PT Nabila Hawa Tehnik ikut diperiksa.

HC yang pernah menjadi Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti periode 2008–2012 turut menjadi saksi.

SLM yang merupakan anggota Kelompok Tani Bentuhung Grup menjalani pemeriksaan.

SMN selaku Ketua Kelompok Tani Bentuhung Grup dipanggil oleh penyidik.

VA atau DTA yang bekerja sebagai admin pada PT Nabila Hawa Tehnik juga diperiksa.

ANR yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2011–2014 menjadi salah satu saksi dalam perkara tersebut.

Perkembangan Kasus Gratifikasi dan Penetapan Korporasi Tersangka

Perkara ini berawal pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita 91 unit kendaraan beserta berbagai barang bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi.

Sebanyak 30 jam tangan mewah dari berbagai merek turut disita dan informasi mengenai penyitaan tersebut diumumkan kepada publik pada 6 Juni 2024.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara.

Selanjutnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Tiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penulis :
Arian Mesa