Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan Kepada Para Tersangka Suap Meikarta

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan Kepada Para Tersangka Suap Meikarta

Pantau.com - KPK mulai lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan seluruh tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

"Para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek Meikarta mulai akan diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka yang lain," kata Febri kepada wartawan, Senin (22/10/2018).

Baca juga: Kasus Suap Meikarta: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Bupati Neneng

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka. Dari sembilan orang tersebut, lima orang di antaranya pihak penerima suap. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.

Suap yang telah diberikan berjumlah Rp 7 miliar dari total komitmen fee yang dijanjikan Rp 13 miliar. KPK menduga pemberian itu bukan yang pertama kalinya.

Sementara pemberian suap itu merupakan pembayaran untuk mempercepat proses izin pembangunan perumahan Meikarta yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 774 hektare. Luas lahan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga fase. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menyebut suap Rp 7 miliar yang telah diberikan merupakan pemberian untuk pembangunan tahap fase pertama.

Baca juga: Kasus Suap Meikarta: KPK akan Periksa James Riady dan Pemprov Jabar

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan status tersangka kepada Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi