
Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memastikan bahwa lahan di kawasan Meikarta yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi telah mendapatkan kepastian hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Konfirmasi ini diperoleh Maruarar dalam audiensi resmi bersama pimpinan KPK yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta.
"Setelah clearance dari KPK, saya berani menyampaikan bahwa tidak ada masalah hukum untuk memulai pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta," ungkap Maruarar.
Lahan Meikarta Akan Digunakan untuk Program 3 Juta Rumah
Lahan di kawasan Meikarta direncanakan akan digunakan untuk membangun rusun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Maruarar menyebutkan bahwa kejelasan hukum ini memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
"Ini memberikan kepastian hukum bagi tiga pihak, rakyat, perbankan, dan pengembang," ia mengungkapkan.
Ia juga menambahkan bahwa kejelasan dari KPK menjadi sinyal positif atau "lampu hijau" bagi pemerintah untuk segera merealisasikan pembangunan rusun tersebut.
KPK: Status Meikarta Clear and Clean
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perkara suap perizinan pembangunan Meikarta yang sempat ditangani KPK telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Perkara tersebut sudah inkracht dan KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Dalam konteks penindakan KPK, status Meikarta clear and clean," ungkap Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Maruarar juga menekankan pentingnya pengawasan KPK agar pembangunan perumahan berlangsung secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.
"Anggaran kami tahun ini meningkat 100 persen dari Rp5 triliun menjadi Rp10 triliun sehingga pencegahan korupsi dan transparansi menjadi sangat krusial," ujar Maruarar.
- Penulis :
- Leon Weldrick







