
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diyakini akan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di Jakarta pada Sabtu.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tersebut dikenal dengan nama PP Tunas.
Regulasi Dorong Layanan Digital Ramah Anak
Arifah Fauzi menyampaikan bahwa regulasi yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital diharapkan mendorong penyelenggara sistem elektronik menyediakan layanan digital yang aman dan ramah anak.
Ia mengatakan, "Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital,".
Ia menilai regulasi tersebut juga dapat memperkuat ekosistem perlindungan anak di ruang digital.
Literasi Digital dan Peran Orang Tua Dinilai Penting
Arifah Fauzi menilai kebijakan tersebut perlu diiringi dengan penguatan literasi digital serta keterlibatan keluarga dalam mendampingi anak saat beraktivitas di ruang digital.
Ia mengatakan, "Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting,".
Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan akses pada platform tertentu berpotensi mendorong anak mencari cara lain yang tidak aman.
Contoh cara tidak aman yang mungkin dilakukan anak adalah menggunakan VPN atau jalur lain yang tidak terpantau.
Ia menegaskan, "Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat,".
Arifah Fauzi menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan berbagai pihak.
Pihak yang perlu terlibat antara lain keluarga, sekolah, masyarakat, dan berbagai lembaga.
Ia juga menekankan pentingnya pengasuhan positif di era digital.
Ia menyampaikan, "Pengasuhan positif di era digital menjadi kunci agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggung jawab,".
- Penulis :
- Shila Glorya







