
Pantau - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyatakan kebijakan larangan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial bertujuan melindungi generasi bangsa dari pengaruh buruk ruang digital.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
"Pemerintah Provinsi Sumbar menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun," kata Mahyeldi di Kota Padang pada Sabtu.
Mahyeldi menilai pembatasan akses media sosial merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga masa depan generasi muda.
Ia mengatakan kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong generasi muda tumbuh dengan karakter kuat, berakhlak, serta memiliki fokus dalam menempuh pendidikan.
Kebijakan Turunan PP TUNAS
Mahyeldi menjelaskan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Ia menekankan perlunya pengendalian penggunaan media sosial bagi anak-anak agar tidak berdampak buruk terhadap masa depan mereka.
"Jangan sampai hal-hal yang dapat merusak masa depan anak-anak dibiarkan begitu saja. Ini harus kita kendalikan bersama, baik oleh orang tua, sekolah maupun masyarakat," ujar gubernur.
Pengendalian Penggunaan Gawai di Sekolah
Upaya perlindungan anak dari dampak negatif teknologi juga mulai diterapkan di lingkungan sekolah.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menerapkan larangan membawa telepon genggam ke dalam kelas.
Kebijakan tersebut bertujuan agar siswa dapat lebih fokus mengikuti proses belajar di sekolah.
"Sekarang di sekolah kita juga mulai mengendalikan penggunaan telepon genggam. Anak-anak tidak diperbolehkan membawa telepon genggam ke dalam kelas agar mereka bisa lebih fokus belajar," ujarnya.
Seorang warga Kota Padang bernama Izul (33) menilai kebijakan pemerintah pusat tersebut merupakan langkah yang tepat untuk melindungi anak-anak dari ancaman di ruang digital.
Sebagai orang tua, Izul menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
"Sebagai orang tua, saya sangat mendukung kebijakan Komdigi yang melarang anak-anak menggunakan medsos. Ini sangat penting sekali di tengah kondisi banyak anak-anak yang kini lebih peduli dengan gawai daripada lingkungannya sendiri," ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







