Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

GP Ansor Dukung Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Memiliki Akun Media Sosial, Dinilai Langkah Penting Lindungi Generasi Muda

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

GP Ansor Dukung Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Memiliki Akun Media Sosial, Dinilai Langkah Penting Lindungi Generasi Muda
Foto: Ketua Bidang Digital PP GP Ansor Ahmad Luthfi (sumber: GP Ansor)

Pantau - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial dan platform digital yang akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Digital PP GP Ansor Ahmad Luthfi yang menilai kebijakan tersebut bertujuan melindungi masa depan anak-anak di tengah meningkatnya risiko penggunaan platform digital.

Ahmad Luthfi menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk pembatasan teknologi, melainkan langkah perlindungan terhadap anak di ruang digital.

"Kita sedang berada dalam kondisi darurat digital. Membiarkan anak-anak di bawah umur berselancar sendirian di platform seperti YouTube, TikTok, hingga Roblox, sama halnya dengan melepas mereka di tengah jalan tol tanpa sabuk pengaman," ungkapnya.

Indonesia Dinilai Jadi Pelopor Pembatasan Usia Platform Digital

GP Ansor juga mengapresiasi langkah Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang dinilai berani mengambil kebijakan pembatasan usia pada platform digital.

Menurut Ahmad Luthfi, kebijakan tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu pelopor pembatasan usia pada platform digital di tingkat global.

Ia menilai langkah tersebut juga menunjukkan kedaulatan digital Indonesia dalam menghadapi dominasi perusahaan teknologi global.

"Ini adalah tonggak sejarah. Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang berani menekan raksasa teknologi global untuk menerapkan pembatasan usia. Kita membuktikan bahwa kita bukan sekadar pasar pasif yang bisa dieksploitasi oleh algoritma asing," ia mengungkapkan.

Masa Transisi Dinilai Picu Ketidaknyamanan bagi Orang Tua

GP Ansor menyadari kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan protes dari sebagian masyarakat selama masa transisi penerapan aturan.

Ketidaknyamanan tersebut terutama diperkirakan dirasakan oleh orang tua yang selama ini terbiasa menggunakan gawai sebagai pengasuh digital bagi anak-anak.

Namun Ahmad Luthfi menilai kondisi tersebut merupakan proses detoksifikasi yang wajar demi menjaga kesehatan mental anak dalam jangka panjang.

GP Ansor juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Elemen yang dimaksud meliputi platform digital, orang tua, serta institusi pendidikan agar kebijakan dapat berjalan efektif.

"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami mendesak platform digital untuk patuh tanpa kompromi. Kepada para orang tua, mari jadikan ini momentum kebangkitan parenting di dunia nyata. Hadirlah kembali untuk berdialog dan bermain bersama anak-anak kita," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 pada Jumat yang mengatur pembatasan akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital.

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Dalam aturan itu anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox.

Akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform tersebut akan dinonaktifkan sesuai dengan penerapan peraturan tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick