HOME  ⁄  Nasional

Kemenhub Menyelaraskan Regulasi Penerbangan Nasional dengan Standar Global Jelang Audit ICAO

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenhub Menyelaraskan Regulasi Penerbangan Nasional dengan Standar Global Jelang Audit ICAO
Foto: Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono berbicara dalam peluncuran buku Indonesia Aviation Outlook 2026 di Jakarta, Rabu 3/6/2026 (sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menyelaraskan regulasi penerbangan nasional dengan standar internasional untuk memastikan operasional penerbangan Indonesia memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan global menjelang audit Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang diperkirakan berlangsung pada akhir 2026 atau awal 2027.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menegaskan harmonisasi regulasi menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola penerbangan nasional yang berstandar internasional.

"Regulasi nasional diselaraskan dengan standar di tingkat internasional guna memastikan operasional penerbangan Indonesia memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan global," ungkap Agustinus dalam peluncuran buku Indonesia Aviation Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Kemenhub menilai sektor penerbangan memiliki karakteristik lintas wilayah dan lintas negara sehingga membutuhkan aturan yang selaras dengan standar global.

Kesesuaian regulasi dengan standar internasional dinilai penting untuk menjaga kredibilitas penerbangan Indonesia, meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional di tingkat global, serta mendukung operasional penerbangan yang aman.

Persiapan Audit ICAO

Pemerintah mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan guna menghadapi audit ICAO yang akan menilai berbagai aspek keselamatan dan keamanan penerbangan nasional.

Seluruh pemangku kepentingan diminta meningkatkan kesiapan secara menyeluruh untuk menghadapi audit tersebut.

Kemenhub menilai dukungan seluruh operator penerbangan yang tergabung dalam Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) sangat diperlukan untuk membantu memenuhi berbagai aspek penilaian dalam audit ICAO.

Agustinus mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam menjawab pertanyaan protokol audit yang berkaitan dengan regulasi penerbangan nasional dan ketentuan perundang-undangan sektor penerbangan.

Salah satu fokus perhatian pemerintah adalah penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan agar lebih selaras dengan standar dan rekomendasi internasional.

Meski demikian, Kemenhub tetap optimistis audit ICAO dapat berjalan lancar dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan menghasilkan capaian yang baik bagi Indonesia.

Regulasi sebagai Budaya Keselamatan

Agustinus menegaskan regulasi bukan hanya kumpulan aturan administratif, melainkan instrumen penting untuk membangun budaya keselamatan, meningkatkan kualitas pelayanan penerbangan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan.

"Selain itu, juga kepatuhan terhadap regulasi bukan sekedar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari budaya keselamatan yang harus tertanam dalam semua aktivitas penerbangan," ujarnya.

Ia menambahkan kepatuhan terhadap regulasi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan.

Pihak yang bertanggung jawab terhadap kepatuhan regulasi meliputi regulator, maskapai penerbangan, pengelola bandar udara, penyedia layanan navigasi penerbangan, serta seluruh personel operasional penerbangan.

Penulis :
Leon Weldrick