
Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyerahkan delapan terduga pelaku pelemparan kereta api kepada aparat penegak hukum untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan seluruh pelaku yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada kepolisian.
"Semua pelaku yang ditangkap telah diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Franoto Wibowo dalam keterangan tertulis di Lebak, Rabu (3/6).
Berdasarkan data hingga 3 Juni 2026, KAI mencatat terdapat 19 kasus pelemparan kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta.
Dari jumlah tersebut, delapan kasus berhasil diungkap dan para pelakunya telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Franoto menyebut sebagian besar pelaku yang ditangkap berusia di bawah 17 tahun.
KAI Ingatkan Bahaya Pelemparan Kereta Api
KAI mengajak orang tua dan guru meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak menjelang masa libur sekolah untuk mencegah aksi pelemparan kereta api.
"Pelemparan kereta api bukanlah tindakan iseng, melainkan perbuatan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan penumpang, petugas, dan masyarakat serta memiliki konsekuensi hukum yang serius," ujarnya.
Menurut Franoto, batu atau benda yang dilempar ke arah kereta api dapat menjadi ancaman mematikan ketika kereta melaju dengan kecepatan tinggi.
Ia menjelaskan lemparan batu dapat memecahkan kaca kereta, melukai penumpang, mengenai masinis, hingga berpotensi memicu kecelakaan.
"Ini bukan permainan dan bukan kenakalan biasa. Ini adalah tindakan yang dapat merenggut nyawa,” tegasnya.
KAI juga meminta para orang tua mengetahui aktivitas anak saat berada di luar rumah dan mengingatkan mereka agar tidak bermain di sekitar jalur rel.
Guru dan pihak sekolah diharapkan turut menyampaikan pesan keselamatan perkeretaapian kepada siswa sebelum memasuki masa liburan.
"Kami mengajak para orang tua dan guru untuk bersama-sama menjaga dan mengingatkan anak-anak agar menjauhi area jalur kereta api serta tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api,” katanya.
Kaca KA Manoreh Retak Akibat Lemparan Batu
Kasus terbaru pelemparan terjadi pada Selasa (2/6) pukul 11.43 WIB di petak jalan antara Stasiun Tanjungrasa dan Stasiun Cikampek.
Berdasarkan laporan kondektur KA 175 Manoreh relasi Semarang Tawang Bank Jateng–Pasar Senen, kereta tersebut terkena lemparan batu.
Insiden itu mengakibatkan salah satu kaca jendela kereta mengalami keretakan.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, KAI menilai kejadian tersebut menunjukkan ancaman pelemparan kereta api masih terus terjadi.
KAI menegaskan pelaku pelemparan kereta api dapat dijerat Pasal 323 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun apabila mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
"Jangan anggap, pelemparan itu perbuatan hanya bercanda. Namun ketika berhasil ditangkap, mereka harus berhadapan dengan proses hukum, pemeriksaan kepolisian, hingga risiko masa depan yang terganggu. Karena itu, jangan pernah mencoba melakukan pelemparan terhadap kereta api dalam bentuk apa pun,” ungkapnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





