HOME  ⁄  Nasional

Benny Utama Dorong Revisi UU Polri Perkuat Kewenangan Penanganan Kejahatan Siber

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Benny Utama Dorong Revisi UU Polri Perkuat Kewenangan Penanganan Kejahatan Siber
Foto: (Sumber : Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menegaskan penguatan kewenangan Polri dalam menangani kejahatan siber harus menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri guna menghadapi ancaman digital yang terus berkembang.

Pernyataan itu disampaikan Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dan Indonesia Police Watch (IPW) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Kejahatan Siber Dinilai Kian Kompleks

Benny mengatakan perkembangan kejahatan berbasis teknologi informasi berlangsung sangat cepat sehingga membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum.

Ia mengungkapkan isu kejahatan siber sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI saat menggelar rapat dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Perkembangan kejahatan siber dari waktu ke waktu begitu pesat. Jika tidak didukung oleh payung hukum yang memadai, tentu akan sulit bagi Polri untuk mengantisipasi dan menangani berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang,” ujarnya.

Menurut Benny, kejahatan siber kini menjadi tantangan global yang mencakup berbagai modus, mulai dari penipuan daring, pencurian data pribadi, serangan terhadap sistem elektronik, hingga kejahatan lintas negara berbasis teknologi.

Karena itu, revisi UU Polri dinilai harus mampu menjawab kebutuhan institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan digital yang semakin kompleks.

Penyesuaian dengan KUHP dan KUHAP Baru

Selain membahas kewenangan penanganan kejahatan siber, Benny juga mencatat sejumlah masukan terkait struktur organisasi Polri dan pengaturan usia pensiun anggota kepolisian.

Ia menegaskan revisi UU Polri merupakan konsekuensi dari perubahan sistem hukum nasional setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dasar pemikirannya adalah adanya perubahan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan yang dimiliki Polri. Jadi bukan karena faktor lain, tetapi memang ada kebutuhan hukum yang harus direspons melalui pembaruan undang-undang,” ungkapnya.

Benny menambahkan Komisi III DPR RI sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk mendukung reformasi sistem peradilan yang lebih komprehensif.

Terkait usia pensiun anggota Polri, ia menilai diperlukan kajian mendalam agar kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan regenerasi kepemimpinan di tubuh kepolisian.

“Yang harus dipikirkan adalah berapa usia pensiun yang ideal bagi anggota Polri tanpa menghambat jenjang karier generasi yang lebih muda. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang komprehensif,” katanya.

Penulis :
Ahmad Yusuf