
Pantau.com - Manajemen Lion Air menjanjikan uang santunan dan asuransi sebesar Rp1,25 Miliar kepada para keluarga korban jatuhnya pesawat nomor penerbangan JT-610 di perairan Karawang, Jawa Barat. Pemberian uang itu sesuai dengan peraturan yang ada.
Santunan dan asuransi itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Udara, yang nilai ganti ruginya sebesar Rp1,25 miliar.
Baca juga: Tim DVI Ungkap Penyebab Korban Pesawat Lion Air JT-610 Ditemukan dalam Kondisi Badan Tidak Utuh
"Kemudian korban sesuai juga dengan PM 77 kita akan berikan uang sebesar Rp1,25 Milyar," ucap Direktur Direktorat Operasi Lion Air Kapten Putu Wijaya di Gedung Promoter, RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018).
Tak hanya memeberikan uang asuransi itu, Putu juga menyebut akan memberikan tambahan sebesar Rp75 juta yang merupakan uang kedukaan dan bagasi. Uang kedukaan akan diberikan sebesar Rp25 juta, sedangkan uang bagasi sebesar Rp50 juta.
Baca juga: Jasad Korban Pesawat Lion Air akan Dipulangkan Lewat Jalur Udara
Lebih lanjut, untuk saat ini Putu mengatakan bahwa pihaknya juga telah memberikan uang tunggu kepada para keluarga korban. Namun, jumlah tersebut dapat lebih tergantung dari kebutuhan keluaraga korban.
"Dari kami pihak manajemen Lion seperti yang ibu sampaikan tadi uang tunggu sudah kami berikan sebesar Rp5 juta, itu selama keperluan bapak ibu di sini. Tapi tidak fix ya. Dinamika kebutuhan bapak ibu akan kami penuhi," kata Putu.
- Penulis :
- Adryan N