
Pantau – Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana donasi umat yang dilakukan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus bergulir hingga saat ini.
Maka dari itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan bahwa pihaknya memanggil Senior Vice President Global Islamic Filantrophy, Hariyana Hermain, terkait penyimpangan dana Boeing Lion Air JT-610 dan donasi-donasi lainnya.
“Pemeriksaan atas nama Hariyana Hermain,” kata Andri saat dikonfirmasi pada Jumat (22/7/2022).
“Terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh yayasan ACT,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan ada tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT, yakni terkait dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai peruntukannya yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
“Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2022).
Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang ini diduga digunakan untuk pencucian uang.
"Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," kata Whisnu.
Maka dari itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan bahwa pihaknya memanggil Senior Vice President Global Islamic Filantrophy, Hariyana Hermain, terkait penyimpangan dana Boeing Lion Air JT-610 dan donasi-donasi lainnya.
“Pemeriksaan atas nama Hariyana Hermain,” kata Andri saat dikonfirmasi pada Jumat (22/7/2022).
“Terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh yayasan ACT,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan ada tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT, yakni terkait dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai peruntukannya yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
“Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2022).
Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang ini diduga digunakan untuk pencucian uang.
"Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering," kata Whisnu.
- Penulis :
- M Abdan Muflih