
Pantau.com - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menegaskan, tidak mungkin Basuki Tjahaya Purnama atau BTP menggantikan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ma'ruf Amin pada kontestasi Pemilu 2019.
"Itu semua omong kosong. Sekarang secara teknis dalam undang-undang disebutkan 60 hari sebelum pemungutan suara dilarang ada penggantian calon, padahal saat ini tinggal 59 hari," katanya pada Dialog Kebangsaan Seri VI dengan tema "Merawat Harmoni Dan Persatuan" yang diadakan di Stasiun Solo Balapan, Rabu (20/2/2019).
Baca juga: Tanggapi Isu Ahok Gantikan Ma'ruf Amin, Jokowi: Tidak Mungkin, Jangan Fitnah!
Ia mengatakan, jika penggantian calon presiden atau wakil presiden dilakukan maka calon yang bersangkutan dikenai denda sebesar Rp50 miliar dan dihukum pidana selama lima tahun.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang calon mengundurkan diri.
"Begitu juga untuk partai politik yang mencabut dukungannya, ketua parpol bisa dihukum enam tahun dan dikenai denda Rp100 miliar," kata Mahfud.
Baca juga: Soal Isu Diganti Ahok Jika Terpilih, Ma'ruf Amin: Emangnya Ganti Pengurus RT?
Ia menjelaskan, salah satu syarat menjadi pengganti capres maupun cawapres adalah tidak pernah dihukum penjara atau dikenai ancaman penjara lima tahun atau lebih.
"Melihat syarat ini saja jelas BTP atau Ahok tidak mungkin bisa menggantikan Cawapres Ma'ruf Amin," katanya.
Oleh karena itu, melalui kegiatan tersebut ia meminta agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap isu yang beredar yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
- Penulis :
- Noor Pratiwi