
Pantau.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat, Abrar Azis dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI lantaran bertemu dan makan bersama Dahnil Anzar Simanjuntak. Seperti diketahui, Dahnil merupakan jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Abrar dinilai terbukti melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, d dan l juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata ketua majelis Harjono saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/III/2019, Rabu (10/4/2019).
Baca juga: BPN: Sandiaga Aset Berharga Prabowo
Dalam pertimbangan putusan, salah satu majelis sidang Ida Budhiati menjelaskan, Abrar mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil. Ia berdalih bahwa pertemuan tersebut tidak ada urusannya dengan politik dan murni spontanitas dalam menjalin tali silaturahmi dengan teman lama. Abrar mengakui telah berteman dengan Dahnil saat menjadi Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak Tahun 2010.
“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak,” kata Ida.
Baca juga: Prabowo Akan Umumkan 80 Nama Putra Putri Terbaik, Jadi Menteri?
Ida menambahkan, meskipun Abrar tidak mengajak anggota KPU Kota Pariaman lainnya untuk bertemu dengan Dahnil, hal ini tetap dapat menimbulkan prasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman.
“Teradu seharusnya dapat menahan diri dan menolak memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak yang menjabat sebagai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo-Sandi,” ujar Ida ketika membacakan pertimbangan putusan.
- Penulis :
- Adryan N