Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Pantau.com - Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan itu lantaran polisi masih melengkapi berkas pemeriksaan terhadap kasus tersebut. 

Wanita berusia 70 tahun itu diketahui telah menjadi tersangka dan mendekam di Polda Metro Jaya sejak 5 Oktober 2018 lalu.

Baca juga: Selain Tersangka Ratna Sarumpaet, Polisi juga Periksa Seorang Karyawan Ratna

"Penahanan RS ditambah 40 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).

Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebut bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan oleh beberapa orang di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Kembali Diperiksa, Polisi Dalami Percakapan Via Telepon

Kemudian Ratna ditangkap polisi saat berada di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 4 Oktober 2018. Kala itu, Ratna hendak meninggalkan Indonesia dengan tujuan Santiago, Chile untuk menghadiri sebuah acara The 11th Women Playrights International Conference 2018.

Akibat perbuatannya penyebaran berita bohong atau hoax itu, Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

Penulis :
Adryan N