
Pantau.com - Selain mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap Ratna Sarumpaet, penyidik juga akan memeriksa salah seorang karyawan dari wanita berusia 70 tahun itu yang diketahui bernama Ahmad Rubani.
Kuasa hukum Ahmad Rubani, Akbar Alamsyah membenarkan infomasi yang menyebut bahwa polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kliennya itu. Menurutnya, pemeriksaan itu akan berlangsung pada Senin (22/10/2018).
Namun, saat disinggung mengenai materi pemeriksaan yang akan dijalani oleh kliennya itu, Akbar enggan menjelaskan secara merinci. Sebab ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan itu masih terkait dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Kembali Diperiksa, Polisi Dalami Percakapan Via Telepon
"Terkait penyampaian berita bohong Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 yang Undang-Undang 19 tahun 2016. Jadi hanya seputaran itu," kata Akbar Alamsyah saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).
Selain itu, Akbar juga mengatakan bahwa surat undangan pemeriksaan itu telah dilayangkan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu dan telah diterima olah kilennya pada Kamis, 18 Oktober 2018.
"Hari ini ada agenda sesuai dengan surat dari polisi, undangan tanggal 18 untuk tanggal 22. Artinya hari ini kita hadiri," jelas Akbar Alamsyah.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengatakan bahwa selain kliennya, polsi juga telah mengagendakan pemeriksan terhadap satu saksi lainnya bernama Ahmad Rubani yang merupakak karyawan dari Ratna Sarumpaet.
"Ini saksi-saksi hari masih ada juga yang diperiksa. Termasuk karyawan dari Ibu RS atas nama Ahmad Rubani," ujar Insank.
Baca juga: Dahnil Anzar Mengaku Tak Pernah Bertemu Ratna Sarumpaet
Namun, saat disinggung mengenai sosok Ahmad Rubani yang diduga merupakan orang yang menghubungi Said Iqbal, Insank enggan berkomentar terkait hal itu.
"Kalo itu saya tidak mau bicara karena bukan kapasitas saya," jelas Insank.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi