Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Membaca Nasib Kardinal George Pell, Pimpinan Katolik Australia yang Nakal

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Membaca Nasib Kardinal George Pell, Pimpinan Katolik Australia yang Nakal

Pantau.com - Setelah dinyatakan bersalah di pengadilan pertama dan ditolak bandingnya di Mahkamah Agung negara bagian Victoria, Kardinal George Pell kini diberi kesempatan untuk mengajukan banding akhir di Pengadilan Tinggi Australia.

Pengadilan Tinggi (High Court) menyetujui bahwa kasus berkenaan dengan hukuman terhadap Pell akan didengar oleh pengadilan, Rabu (13/11/2019).

Melansir ABC News, Kamis (14/11/2019), di Australia, Pengadilan Tinggi yaitu para hakim yang bersidang di tingkat federal adalah lembaga peradilan tertinggi (setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia). Sementara Mahkamah Agung (Supreme Court) adalah lembaga peradilan tertinggi di tingkat negara bagian di Australia (setara dengan tingkat Pengadilan Tinggi di Indonesia).

Baca juga: Mantan Tangan Kanan Paus Fransiskus Jalani Sidang Pelecehan Seksual

Kardinal Pell yang berusia 78 tahun saat ini sedang menjalani hukuman penjara enam tahun setelah hakim dengan suara bulat menyatakan dia bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap dua remaja anggota paduan suara. Peristiwa tersebut terjadi di tahun 1990-an ketika Kardinal Pell menjadi Uskup Melbourne.

George Pell yang sekarang merupakan pejabat gereja Katolik tertinggi di Australia harus menjalani hukuman penjara paling kurang tiga tahun delapan bulan dan saat ini sudah dipenjara selama delapan bulan.

Dengan diterimanya kasus banding ini di Pengadilan Tinggi, sidang diperkirakan akan dilangsungkan tahun depan.

Kondisi kesehatan Pell yang pernah juga bertugas sebagai penasehat Paus dalam masalah keuangan di Vatikan, saat ini buruk, dan menurut pengacara dalam sidang sebelumnya ada kemungkinan Pell meninggal di penjara ketika menjalani hukuman yang sekarang.

Baca juga: Afghanistan Tukar Kepala Pimpinan Taliban dengan Warga AS dan Australia

Bulan Desember 2018, juri di pengadilan di Melbourne menyatakan Pell melakukan pelecehan seksual terhadap dua murid laki-laki berusia 13 tahun, berdasarkan kesaksian salah seorang korban. Sementara seorang korban lagi melakukan tindak bunuh diri beberapa tahun lalu. 

Setelah keputusan di pengadilan tingkat pertama, Mahkamah Agung Victoria kemudian mendengarkan kasus banding yang diajukan tim pengacara Pell.

Dan di bulan Agustus, tiga hakim yang menangani kasus tersebut, dengan suara 2-1 mengatakan keputusan pengadilan sebelumnya sudah benar.

Penulis :
Widji Ananta