HOME  ⁄  Ekonomi

Mendikbud: Tahun 2023 Tak Ada Lagi Guru Honorer

Oleh Adryan N
SHARE   :

Mendikbud: Tahun 2023 Tak Ada Lagi Guru Honorer

Pantau.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menargetkan tahun 2023 tidak ada lagi guru honorer. Pasalnya, para guru honorer itu akan diikutkan tes seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Untuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) nanti di Februari ini akan ada tes, tapi itu kan domainnya Pak Menpan RB," kata Muhadjir usai meresmikan Unis Sekolah Baru (USB) SMP Muhammadiyah Kreatif Dlingo, Bantul, DIY, Minggu, 27 Januari 2019.

Baca juga: Sowan ke Sri Mulyani, Mendikbud Minta Tunjangan Guru Honorer Setara UMR

Muhadjir mengatakan, untuk seleksi menjadi PPPK tersebut kementeriannya mengusulkan sebanyak 159 ribu orang guru honorer yang diutamakan honorer kategori 2 dari seluruh Indonesia, agar bisa diangkat menjadi PPPK secara bertahap.

"Guru honorer k2 itu jumlahnya sekitar 159 ribu dari 736 ribu guru honorer, nanti bertahap ada tes (PPPK), jadi setelah Februari akan ada tes lagi, target kita sampai 2023 nanti tidak ada lagi guru honorer," katanya.

Terkait dengan gaji guru honorer tersebut, Mendikbud memastikan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bukan APBD. Saat ini tim anggaran di pusat terus berkomunikasi mengenai kepastian tersebut.

"Tidak bersumber APBD, nanti dari APBN, saya sudah menemui Menkeu Sri Mulyani, beliau sangat perhatian terhadap masalah ini. Hari-hari ini antara Kemendikbud dengan Kemenkeu timnya sedang rapat terus-terusan untuk rumuskan itu," katanya.

Baca juga: Cerita Guru Honorer yang Diputus Bersalah oleh MA karena Langgar UU ITE

Mendikbud mengharapkan, nantinya guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK itu menerima upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing yang dialokasikan dari DAU (Dana Alokasi Umum).

"Mudah mudahan jadi, nanti diambilkan dari DAU APBN yang UMR, sebatas UMR itu jadi tanggung jawab pusat melalui DAU, dan kita imbau masing-masing daerah supaya mengalokasikan di-APBD-nya," katanya.

"Sehingga nanti pendapatannya bisa di atas UMR, jadi jangan dikomentari menghina guru, karena guru digaji UMR seperti buruh, bukan. Pemerintah pusat ingin memastikan yang UMR itu, sisanya kelebihannya masing-masing pemda melalui APBD-nya," tambahnya. 

Penulis :
Adryan N