
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengenakan borgol kepada para tahanan korupsi. Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai hari ini, Rabu, 2 Januari 2019.
Berdasarkan pantauan di gedung KPK, salah satu tahanan yang sudah mengenakan borgol adalah Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar.
Tubagus Cepy adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Saat keluar dari mobil tahanan, Tubagus Cepy sudah mengenakan borgol dan juga rompi jingga tahanan KPK yang sudah diterapkan terlebih dahulu.
Baca juga: KPK Sita Rp800 Juta dalam Penggeledahan Kasus Suap Proyek Air Minum PUPR
KPK hari ini memeriksa Tubagus Cepy sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar (IRM).
Terkait pemborgolan itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa hal tersebut sebagai bagian dari pengamanan terhadap para tahanan KPK.
Tahanan KPK kenakan borgol (Foto: Pantau.com/Lilis Varwati)
"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," kata Febri.
Baca juga: KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Suap Proyek Air Minum PUPR
Dari informasi pihak pengawal tahanan, lanjut Febri, pelaksanaan pemborgolan itu mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. "Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
"Di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini dijadwalkan sidang untuk para terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen P. Sitohang, Taryudi, Hendry Saputra, Wahid Husen, Andri Rahmat, dan Fahmi Darmawansyah," tambah Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan KPK memiliki peraturan komisi (perkom) terkait aturan memborgol tahanan tersebut.
- Penulis :
- Adryan N