
Pantau.com - Pasangan calon wakil presiden nomor urut 01 Kiai Ma'ruf Amin menyatakan hasil yang telah diputuskan dan disahkan dari sidang gugatan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah untuk kebaikan dan persatuan bangsa.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi
"Keputusan MK hakekatnya bukan memenangkan suatu pihak, tetapi untuk kemaslahatan dan kebaikan seluruh bangsa, oleh karena itu marilah keputusan ini kita sikapi untuk mengutuhkan kembali kita sebagai bangsa, tidak ada lagi friksi-friksi karena kita adalah satu, kita adalah Indonesia," ucap Ma'ruf saat memberikan pidato pascaputusan final MK, di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.
Sebelumnya, MK melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.
Baca juga: Ma'ruf Diminta Lepaskan Jabatan Ketua MUI Jika Terpilih Wakil Presiden
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi