HOME  ⁄  Nasional

MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi

Oleh Adryan N
SHARE   :

MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi

Pantau.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 yang diajukan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2014).

Baca juga: Meski Banyak Dalil Ditolak MK, BW Keukeuh Sebut Pihak 01 Curang

MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

MK menyatakan penanganan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan kewenangan MK disebut sesuai undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.

Baca juga: MK Tolak Dalil Kesaksian Paslon 02 Soal Kecurangan Bagian Demokrasi

Anwar kemudian menutup sidang yang telah dimulai sejak pukul 12.40 WIB itu.

Majelis hakim lalu menandatangani berita acara sidang. Tidak ada protes dari pihak pemohon, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. 

rn
Penulis :
Adryan N

Terpopuler