
Pantau.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memasukkan kesaksian pihak paslon 02 Prabowo-Sandi, Hairul Anas Suaidi ke dalam dalil permohonan gugatan sengketa pilpres.
Kesaksian yang diabaikan tersebut terkait adanya materi Kecurangan Bagian Dari Demokrasi dalam Training of Trainer (TOT) TKN paslon 01. Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, Anas Suaidi tidak bisa menjabarkan teknik kecurangan yang diajarkan pada materi tersebut.
"Dalam TOT tersebut terdapat slide yang berisi Kecurangan Bagian Dari Demokrasi. Tapi saat ditanya apakah saksi dilatih melakukan kecurangan dan saksi menjawab tidak," kata Wahiduddin dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Dalil Prabowo-Sandi Kehilangan 2.871 Suara dalam Satu Hari Ditolak MK
Saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, Anas Suaidi sebelumnya mengaku pernah mengikuti pelatihan yang diadakan TKN Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf.
Adanya materi Kecurangan Bagian Dari Demokrasi itu juga terkonfirmasi oleh Koordinator Bidang Pelatihan TKN Anas Nashikin yang dihadirkan pihak 01 sebagai saksi di sidang MK.
Berdasarkan keterangan Anas Nashikin, Wahiduddin menjelaskan bahwa slide materi itu harus dipahami seluruhnya. "Anas Nashikin selaku koordinator dalam ToT mengatakan bahwa slide itu harus dipahami secara utuh," kata Wahiduddin.
Baca juga: MK Tegaskan Pengusutan Pelanggaran TSM Kewenangan Bawaslu
Atas dasar itu kemudian hakim MK mengabaikan kesaksian Anas Suaidi slaam dalil pihak 02.
"Mengingat perihal ToT tidak didalilkan oleh pemohon maka tidak ada relevansinya bagi permohonan pemohon," ucapnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi