HOME  ⁄  Nasional

DPR Satu Suara, Tolak Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

DPR Satu Suara, Tolak Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sikap tegas seluruh fraksi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 pada konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (Antara)

Pantau - Legislatif bereaksi keras. Seluruh fraksi partai politik di DPR menyuarakan penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah 2029.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sikap tegas ini dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Keputusan ini menegaskan satu suara parlemen menghadapi intervensi yudikatif.

“Terkait dengan putusan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” ujar Puan, dikutip Rabu (16/7/2025).

Puan menegaskan seluruh fraksi menilai putusan MK tentang pemilu terpisah tidak selaras dengan amanat UUD 1945.

Ia menganggap pemilu lima tahunan sebagai prinsip konstitusi yang menopang stabilitas politik. Selain itu, Puan menegaskan proses hukum tetap berjalan tanpa tekanan politik berlebihan.

“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK, menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” tegas Puan.

Picu Sejumlah Risiko

Berdasarkan putusan MK, pemilu lokal dan nasional akan dijalankan terpisah mulai 2029. Namun, mayoritas fraksi DPR menyimpulkan pemisahan jadwal pemilu memicu risiko perpanjangan masa jabatan, kekosongan kekuasaan, hingga inkonsistensi politik daerah.

Puan menuturkan, pihaknya berencana menyikapi putusan secara konstitusional dengan berpegang pada mekanisme undang-undang yang berlaku.

Pengambilan sikap DPR dilakukan dalam kerangka tata negara yang tegas. Setiap partai politik akan menanggapi putusan MK berdasarkan kewenangan masing-masing.

Sikap kolektif turut ditekankan mulai dari internal PDIP hingga Koalisi Indonesia Maju (KIM). Prinsip pemilu lima tahunan, kata Puan, dianggap esensial untuk menjaga demokrasi, bukan sekadar soal administratif pemilu.

“Jadi nanti pada saatnya, kami semua partai politik itu saja, sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” tuturnya.

Dorong Revisi UU Pemilu

Nantinya, DPR bersama parpol akan menyusun kajian bersama dan mendorong revisi UU Pemilu jika dianggap perlu. Keputusan akhir akan disesuaikan dengan kepentingan demokrasi, konstitusi, serta kepastian hukum nasional.

Selain itu, para pengamat menyoroti persoalan transparansi langkah politik dan pentingnya sosialisasi aturan baru ke publik.

Hal ini dianggap krusial dalam menjaga kualitas demokrasi sekaligus menghindari interpretasi konstitusi yang menimbulkan polemik.

Penulis :
Khalied Malvino