billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Partai Buruh Desak DPR Segera Revisi UU Pemilu Pasca Gugatan Parliamentary Threshold Ditolak MK

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Partai Buruh Desak DPR Segera Revisi UU Pemilu Pasca Gugatan Parliamentary Threshold Ditolak MK
Foto: Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat mengajukan Judicial Review UU Pemilu di Gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta, Senin 28/7/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pantau - Partai Buruh mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan MK meskipun permohonan tersebut belum dikabulkan.

"Kami akan tetap berdiri bersama MK, sekalipun permohonan kami kali ini belum dapat dikabulkan oleh Mahkamah. Namun demikian, Partai Buruh mendorong agar DPR mempercepat proses pembahasan revisi UU Pemilu", ungkapnya di Jakarta, Jumat.

Permohonan yang diajukan Partai Buruh adalah uji materi terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen.

Sebelumnya, norma dalam pasal tersebut telah ditafsirkan oleh MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Namun, pada Kamis (16/10), MK menyatakan permohonan Partai Buruh yang tercatat dengan Nomor 131/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena dianggap prematur.

MK menilai bahwa pembentuk undang-undang belum melaksanakan perintah perubahan terhadap aturan ambang batas parlemen sebagaimana disebut dalam amar putusan MK sebelumnya.

"Faktanya, sampai hari ini atau 1,8 tahun pasca-Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, masih belum ada titik terang dari DPR mengenai konsep redesain sistem Pemilu 2029, khususnya mengenai aturan baru parliamentary threshold," kata Said.

MK Tegaskan Perubahan Harus Dilakukan Sebelum Pemilu 2029

Said Salahudin menyoroti bahwa MK melalui dua putusan terakhir telah secara eksplisit memerintahkan DPR untuk segera melakukan revisi terhadap ketentuan ambang batas parlemen.

"Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, dan dinyatakan kembali dalam Putusan Nomor 131/PUU-XXIII/2025, MK secara eksplisit menyebutkan kata 'segera' di dalam perintahnya kepada DPR untuk merevisi UU Pemilu," tuturnya.

Meski permohonan Partai Buruh ditolak, partai tersebut tetap konsisten mendorong penghapusan ambang batas parlemen.

Menurut Said, permohonan penghapusan parliamentary threshold menjadi inti dari gugatan Partai Buruh yang tidak diterima MK.

"Apabila aturan PT tetap diberlakukan, PT harus berbasis pada perolehan suara sah di daerah pemilihan, bukan berbasis pada perolehan suara sah nasional. Itu aturan yang lebih adil agar puluhan juta suara pemilih tidak selalu terbuang percuma pada setiap penyelenggaraan pemilu," tambahnya.

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan tersebut belum dapat dinilai karena diajukan sebelum waktunya.

"Permohonan a quo, belum saatnya diajukan ke Mahkamah. Berdasarkan fakta hukum tersebut, ihwal anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional Pemohon belum atau tidak dapat dinilai oleh Mahkamah," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Dalam amar putusan sebelumnya, MK menyatakan bahwa norma pasal terkait ambang batas parlemen bersifat konstitusional bersyarat dan hanya dapat diberlakukan untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu selanjutnya.

MK juga secara jelas memerintahkan agar pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap norma tersebut, termasuk besaran angka atau persentasenya.

Penulis :
Arian Mesa