billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Putusan MK: Penangkapan Jaksa Kini Harus Dapat Izin Jaksa Agung, Kecuali OTT dan Kejahatan Berat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Putusan MK: Penangkapan Jaksa Kini Harus Dapat Izin Jaksa Agung, Kecuali OTT dan Kejahatan Berat
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 16/10/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Fauzan)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penangkapan terhadap jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya hanya dapat dilakukan dengan izin dari Jaksa Agung, kecuali dalam kasus tertangkap tangan atau diduga melakukan kejahatan berat.

Putusan MK dan Pemaknaan Baru UU Kejaksaan

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Permohonan tersebut diajukan oleh dua pihak, yaitu aktivis Agus Setiawan dan advokat Sulaiman.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pleno MK di Jakarta pada Kamis, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, "Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II", ungkap Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai memiliki pengecualian tertentu.

Sebelumnya, Pasal 8 ayat (5) berbunyi: "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung."

Dengan pemaknaan baru dari MK, pengecualian terhadap izin Jaksa Agung berlaku apabila jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau disangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan:

  • Tindak pidana kejahatan yang diancam hukuman mati
  • Tindak pidana terhadap keamanan negara
  • Tindak pidana khusus

 

Alasan Hukum dan Putusan Tambahan MK

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum memang penting, namun tetap harus sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

MK menyatakan bahwa perlakuan khusus terhadap jaksa tetap diperlukan, namun harus diberikan secara terbatas dan terukur.

"Maka tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah berkaitan dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat", tegas Arsul Sani dalam sidang.

Selain itu, MK juga mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Jaksa Agung dapat memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan kasasi.

Namun, MK menilai bahwa pasal tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai bentuk pertimbangan teknis hukum yang dimaksud.

Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi menimbulkan intervensi terhadap proses pengambilan keputusan di Mahkamah Agung.

Karena itu, MK menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak lagi berlaku dan tidak dapat dijadikan dasar hukum.

Penulis :
Shila Glorya