billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Iwan Ginting Dicopot karena Diduga Terima Rp500 Juta dalam Kasus Robot Trading Fahrenheit

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Jaksa Iwan Ginting Dicopot karena Diduga Terima Rp500 Juta dalam Kasus Robot Trading Fahrenheit
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 17/10/2025 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Jaksa Iwan Ginting dari jabatannya karena diduga terlibat dalam penilapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit pada tahun 2023.

Iwan sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.

Pencopotan karena Kelalaian dan Dugaan Gratifikasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pencopotan ini merupakan bentuk tindakan tegas dari Jaksa Agung terhadap jaksa yang bermasalah.

"Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa," ungkapnya.

Anang menyebut pencopotan Iwan Ginting adalah langkah cepat Jaksa Agung dalam menjaga integritas institusi.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan banding dari pihak Iwan, Anang tidak memberikan kepastian, namun menyebut hak tersebut tetap dimiliki.

"Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya," ia mengungkapkan.

Iwan Ginting Diduga Terima Rp500 Juta dari Mantan Jaksa Azam

Iwan Ginting diduga menerima aliran dana dari Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat yang telah divonis 9 tahun penjara karena menerima gratifikasi dalam kasus Fahrenheit.

Azam diketahui menerima uang sebesar Rp11,7 miliar dari tiga penasihat hukum korban investasi bodong Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.

Rincian penerimaan uang oleh Azam terdiri dari Rp8,5 miliar dari Oktavianus, Rp3 miliar dari Bonifasius, dan Rp200 juta dari Brian.

Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa Azam membagikan sebagian uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Iwan Ginting.

Iwan diduga menerima langsung uang sebesar Rp500 juta dari Azam pada sekitar tanggal 25 Desember 2023.

Penyerahan uang itu disaksikan oleh Sunarto, mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat.

Status Hukum Masih Menunggu Proses

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses hukum terhadap Iwan Ginting.

Pihak Kejagung menegaskan bahwa proses etik sudah dijalankan dan tindakan administratif berupa pencopotan jabatan telah dilakukan.

Penulis :
Leon Weldrick