billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Siap Bentuk Lembaga Pengawas ASN Baru Sesuai Putusan MK, Pastikan Sistem Merit Terjaga

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Siap Bentuk Lembaga Pengawas ASN Baru Sesuai Putusan MK, Pastikan Sistem Merit Terjaga
Foto: Tangkapan layar - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memimpin rapat dengar pendapat bersama mitra komisi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3/9/2025 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan kesiapan lembaganya untuk membentuk lembaga pengawas aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR RI dan pemerintah untuk membentuk lembaga independen yang mengawasi penerapan sistem merit dan perilaku ASN dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Sehingga niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki keinginan yang sama," ungkap Rifqinizamy.

Komitmen DPR Bentuk Lembaga Baru Pengawas ASN

Rifqinizamy menegaskan bahwa putusan MK ini akan menjadi landasan penting dalam proses revisi UU ASN yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI bersama pemerintah.

"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik," ia mengungkapkan.

Menurut Rifqinizamy, keberadaan lembaga pengawas independen sangat penting setelah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di mana saat ini fungsi pengawasan dan pembinaan sistem merit dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, ia menilai perlunya ada lembaga baru yang bekerja secara otonom dan independen untuk menjamin profesionalitas ASN secara menyeluruh.

Fokus Revisi UU ASN: Meritokrasi dan Kesetaraan

Komisi II DPR RI bersama Badan Keahlian DPR tengah melakukan kajian mendalam terhadap dua aspek utama dalam revisi UU ASN.

Pertama, memastikan penerapan sistem meritokrasi bisa berlangsung secara merata di seluruh wilayah Indonesia, tanpa adanya kesenjangan antara ASN pusat dan daerah.

Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN dalam mengisi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Rifqinizamy menambahkan bahwa Komisi II DPR juga berkomitmen menjaga profesionalitas ASN agar tidak terjadi politisasi birokrasi, terutama menjelang pemilu dan pilkada.

Penulis :
Arian Mesa