billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi XIII DPR Tekankan UU TPKS Harus Jadi Gerakan Sosial, Bukan Hanya Regulasi Tertulis

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ketua Komisi XIII DPR Tekankan UU TPKS Harus Jadi Gerakan Sosial, Bukan Hanya Regulasi Tertulis
Foto: (Sumber: Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Foto: Runi/vel .)

Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak boleh berhenti sebagai regulasi tertulis semata, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan konkret yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"UU TPKS harus diwujudkan dalam tindakan konkret dan gerakan sosial lintas sektor, termasuk dunia pendidikan, ruang budaya, komunitas digital, hingga sektor usaha," ungkapnya.

UU TPKS Harus Jadi Alat Perubahan Sosial dan Kesadaran Kolektif

Willy menekankan bahwa UU TPKS harus berfungsi sebagai instrumen sosial yang mampu mengubah perilaku masyarakat, membangun kesadaran kolektif, dan mendorong lahirnya inovasi sosial di kehidupan sehari-hari.

"UU TPKS belum boleh berhenti di atas kertas. Ia harus menjadi alat gerakan sosial untuk mengubah perilaku, membangun kesadaran, dan menciptakan kejeniusan-kejeniusan praktis yang hidup di tengah masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah kreativitas sosial dari berbagai sektor untuk menanamkan nilai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual sebagai bagian dari identitas moral bangsa.

"Kita butuh kreativitas sosial dari dunia pendidikan, komunitas digital, ruang budaya, hingga dunia usaha. Kita butuh gerakan yang memaknai perlindungan bukan sebagai beban, melainkan kebanggaan moral bangsa. Komnas Perempuan telah menjadi nurani, tetapi ke depan ia juga harus menjadi pendidik bangsa," tegas Willy.

Ia menambahkan bahwa perubahan sosial yang berkelanjutan tidak cukup hanya berasal dari kebijakan atau lembaga formal, tetapi dari partisipasi aktif seluruh warga negara.

"Metode kerjanya harus melibatkan publik secara aktif agar setiap warga merasa memiliki tanggung jawab dalam mencegah kekerasan. Perubahan sosial tidak akan lahir hanya dari lembaga, tetapi dari rasa memiliki bersama," jelasnya.

Komisi XIII DPR Siap Perkuat Komnas Perempuan dan Implementasi UU TPKS

Komisi XIII DPR RI, menurut Willy, berkomitmen untuk memperkuat posisi kelembagaan Komnas Perempuan melalui strategi penganggaran yang berpihak, pengawasan implementasi UU TPKS, serta harmonisasi kebijakan lintas sektor.

"Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk terus memperkuat posisi kelembagaan Komnas Perempuan: melalui penganggaran yang lebih strategis, pengawasan agar pelaksanaan UU TPKS berjalan efektif, dan harmonisasi kebijakan lintas sektor agar perjuangan hak-hak perempuan tidak berhenti di ruang advokasi, tetapi berbuah di ruang kehidupan nyata," ujar Willy.

Ia mengakhiri pernyataannya dengan seruan penting tentang masa depan Indonesia yang berkeadilan gender.

"Apa yang harus kita bangun bersama ke depan adalah Indonesia yang baru: Indonesia di mana rumah menjadi tempat aman, bukan ancaman; sekolah menjadi ruang tumbuh, bukan ruang trauma; ruang publik menjadi arena partisipasi yang setara; dan hukum menjadi pelindung yang berpihak, bukan sekadar pengadil," tutupnya.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti