
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menetapkan terdakwa Richard Arief Muljadi menjalani penahanan rumah selama proses persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Penahanan Rumah Ditetapkan Majelis Hakim
Penetapan ini tertuang dalam surat resmi Nomor 594/Pid.B/2025/PN Bjm yang dibacakan di PN Banjarmasin pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Asni Meriyenti, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, serta dua Hakim Anggota yaitu Maria Anita Christianti Cengga, S.H. dan Rustam Parluhutan, S.H., M.H.
Dalam amar penetapannya, majelis hakim menyatakan bahwa Richard Arief Muljadi didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Berdasarkan catatan dalam berkas perkara, terdakwa sebelumnya sempat ditahan oleh penuntut umum sejak 3 hingga 22 Juni 2025.
Namun, setelah tanggal tersebut, terdakwa tidak lagi menjalani penahanan aktif.
Alasan Penahanan Rumah dan Respons Pengadilan
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa selama proses persidangan, terdakwa berdomisili di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur, dan bersikap kooperatif.
Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan menetapkan bentuk penahanan yang lebih proporsional berupa penahanan rumah.
"Menetapkan agar terdakwa Richard Arief Muljadi anak dari Sucipto Muljadi dilakukan penahanan rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah Banjarmasin Timur Komplek Lestari Karya Kavling No.1," ungkap majelis hakim dalam surat penetapan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar keputusan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya untuk diketahui dan dilaksanakan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena terdakwa merupakan anak dari Sucipto Muljadi, seorang pengusaha dengan aktivitas usaha di Jakarta dan Banjarmasin.
Sebelumnya, Richard Muljadi juga pernah tertangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, di tahun 2018. Berita penangkapan Richard menjadi atensi publik ketika itu.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan terhadap Richard Arief Muljadi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Arian Mesa