
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Putusan tersebut akan menjadi masukan penting dalam revisi UU ASN yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas hasil kesepakatan DPR dan pemerintah.
MK Tegaskan Pentingnya Lembaga Pengawas ASN yang Independen
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai mencakup penerapan pengawasan sistem merit oleh lembaga independen.
Rifqi menjelaskan bahwa sejak dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), fungsi pengawasan sistem merit sementara dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, dengan adanya putusan MK tersebut, Rifqi menilai Indonesia memerlukan satu lembaga baru yang bekerja secara otonom dan independen.
"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik," tegasnya.
Komisi II Fokus Revisi UU ASN demi Sistem Merit yang Adil
Komisi II DPR RI bersama Badan Keahlian DPR saat ini sedang mengkaji dua aspek penting dalam revisi UU ASN.
Aspek pertama adalah menciptakan sistem meritokrasi yang merata di seluruh wilayah Indonesia, tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah.
Aspek kedua adalah menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.
"Yang pertama, menghadirkan sistem meritokrasi yang merata secara nasional. Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN yang ada di daerah satu dengan daerah lain, maupun ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian lembaga. Yang kedua, kita ingin memastikan bahwa semua ASN itu memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki semua jabatan di kementerian lembaga maupun pemerintahan daerah," ujar Rifqi.
Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalitas ASN sesuai semangat putusan MK, khususnya menjelang pemilu dan pilkada, demi mencegah politisasi birokrasi.
"Sehingga niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki keinginan yang sama," tutup Rifqi.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti