billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Soroti RUU Keamanan Siber yang Dinilai Berisiko Abaikan Hak Asasi Manusia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komnas HAM Soroti RUU Keamanan Siber yang Dinilai Berisiko Abaikan Hak Asasi Manusia
Foto: (Sumber: Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memberikan keterangan kepada pers di Kawasan Parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025). ANTARA/Aria Ananda..)

Pantau - Komnas HAM menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam implementasinya.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa rancangan tersebut seharusnya merujuk pada norma-norma HAM digital sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan nasional dan internasional.

"RUU KKS seharusnya mengacu pada prinsip-prinsip HAM dalam ruang digital sebagaimana ditegaskan dalam berbagai undang-undang yang ada dan Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 32/13 Tahun 2016 tentang Promosi, Perlindungan, dan Penikmatan HAM di Internet," ungkapnya.

Komnas HAM telah melakukan analisis terhadap draf RUU, berdiskusi dengan para ahli, serta melibatkan publik untuk memberikan masukan terhadap naskah akademik versi pemerintah.

Kekhawatiran atas Pelibatan Militer dan Ancaman terhadap Kebebasan Digital

Dalam analisisnya, Komnas HAM mencatat sejumlah substansi dalam RUU KKS yang dinilai berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip HAM.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan adalah pelibatan TNI dalam ranah sipil, ancaman terhadap kebebasan berekspresi, tumpang tindih regulasi, serta lemahnya aspek pengawasan.

"Beberapa ketentuan dalam RUU KKS membuka ruang bagi keterlibatan militer, termasuk kewenangan penyidikan oleh penyidik TNI terhadap kasus siber," ujar Anis.

Komnas HAM menilai bahwa ruang sipil adalah domain sipil, dan pelibatan militer di luar fungsi pertahanan negara dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

RUU KKS juga dinilai belum memberikan batasan yang jelas dan objektif mengenai definisi ancaman dan keamanan siber.

Ketidakjelasan ini berpotensi digunakan untuk membenarkan pembatasan akses, pemblokiran konten, dan pelacakan aktivitas digital warga tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Komnas HAM Dorong Pengawasan Independen dan Harmonisasi Regulasi

Komnas HAM menekankan pentingnya pembentukan lembaga pengawas independen yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan regulasi di bidang siber.

Lembaga tersebut diperlukan guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa seluruh tindakan pemerintah tetap dalam koridor hukum dan HAM.

Selain itu, Komnas HAM mengingatkan perlunya harmonisasi RUU KKS dengan peraturan perundang-undangan lain agar tidak terjadi konflik norma.

Regulasi yang dimaksud antara lain UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi, serta UU Keterbukaan Informasi Publik.

Anis juga menyoroti pasal-pasal yang mengatur mengenai pemutusan atau perlambatan akses internet, yang menurutnya memerlukan batasan hukum yang ketat agar tidak disalahgunakan.

RUU KKS telah resmi disetujui oleh Badan Legislasi DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026 bersama 66 RUU lainnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih menyusun draf RUU KKS.

"Sesegera mungkin akan kami ajukan karena sudah masuk dalam prolegnas," ia mengungkapkan.

Penulis :
Aditya Yohan