
Pantau – Komisi II DPR RI mencatatkan diri sebagai komisi yang paling produktif dalam menghasilkan undang-undang (UU) pada tahun 2025, dengan kontribusi sebanyak 10 UU dari total 16 UU yang berhasil disahkan oleh DPR RI.
Komisi II Terbanyak Menghasilkan Undang-Undang
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, DPR RI berhasil menghasilkan 16 undang-undang, dan Komisi II berperan dalam menghasilkan 10 UU di antaranya.
"Alhamdulillah, Komisi II DPR RI adalah komisi yang paling produktif melahirkan undang-undang sepanjang tahun 2025 ini," ujar Rifqinizamy dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta.
Komitmen untuk Meningkatkan Produktivitas Legislasi
Rifqinizamy menegaskan bahwa Komisi II berkomitmen untuk menjaga produktivitas legislasi yang telah tercapai pada tahun ini dan berharap dapat terus meningkatkan hasil kerja legislatif di masa depan, dengan fokus pada kebutuhan masyarakat.
Penyusunan UU Terkait Kabupaten/Kota
Salah satu hasil legislasi penting yang dihasilkan Komisi II adalah 10 UU tentang kabupaten/kota, yang disusun untuk menyelaraskan dasar hukum yang ada dan menggantikan hukum yang berasal dari masa Republik Indonesia Serikat. Penyelesaian undang-undang ini memastikan bahwa daerah-daerah memiliki legitimasi konstitusional yang kuat, serta menutup celah hukum yang dapat berdampak pada birokrasi daerah dan pelayanan publik.
RUU Pemilu 2026
Selain itu, Komisi II juga memulai penyusunan RUU Pemilu yang termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Tahun 2025 digunakan untuk menyerap masukan dari akademisi, masyarakat sipil, dan penyelenggara pemilu untuk memastikan bahwa RUU Pemilu yang disusun akan memperkuat integritas dan penyederhanaan regulasi dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Reformasi pemilu ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi Indonesia, menjadikan proses pemilu lebih matang, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu.
Daftar 10 UU yang Dihasilkan Komisi II pada Tahun 2025
Berikut adalah daftar 10 UU yang dihasilkan oleh Komisi II DPR RI pada tahun 2025:
- UU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kabupaten Gorontalo
- UU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kota Gorontalo
- UU Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kabupaten Buton
- UU Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kabupaten Kolaka
- UU Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kabupaten Konawe
- UU Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kabupaten Muna
- UU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kabupaten Bolaang Mongondow
- UU Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe
- UU Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kabupaten Minahasa
- UU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kota Manado
Harapan untuk Legislasi yang Lebih Baik
Rifqinizamy berharap legislasi yang dihasilkan dapat memenuhi harapan masyarakat untuk memperkuat fungsi legislasi di DPR RI, dan membantu menciptakan dasar hukum yang lebih baik bagi pembangunan dan pelayanan publik di berbagai daerah.
- Penulis :
- Aditya Yohan







