
Pantau - Kualitas udara di Jakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025, tercatat dalam kategori tidak sehat dengan Indeks Kualitas Udara (AQI) mencapai angka 162, menurut data dari situs pemantau udara IQAir yang diperbarui pukul 06.00 WIB.
Tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 tercatat sebesar 71,8 mikrogram per meter kubik, atau 14,14 kali lebih tinggi dari ambang batas tahunan yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 merupakan partikel halus berukuran di bawah 2,5 mikron yang berasal dari debu, asap, dan jelaga, serta diketahui dapat meningkatkan risiko kematian dini, khususnya bagi penderita penyakit jantung dan paru-paru kronis.
Warga Diimbau Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas di Luar
Dengan kondisi kualitas udara yang memburuk, warga diimbau untuk:
- mengenakan masker saat berada di luar ruangan,
- menghindari aktivitas berat di luar rumah,
- menutup jendela agar udara tercemar tidak masuk,
- serta menyalakan alat penyaring udara di dalam ruangan.
Hari ini, Jakarta tercatat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk keempat di Indonesia.
Tiga kota dengan tingkat polusi udara yang lebih tinggi yaitu Tangerang Selatan (AQI 179), Depok (171), dan Serpong (166).
Kendaraan Berat Jadi Penyumbang Polusi Terbesar
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, sektor transportasi menyumbang sekitar 75 persen dari total polusi udara di ibu kota, dengan kontribusi terbesar berasal dari kendaraan berat.
Sebagai respons, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan sejumlah langkah pengendalian emisi, di antaranya:
- mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor,
- menegakkan hukum bagi pelanggar uji emisi, khususnya kendaraan berat,
- serta mendorong penggunaan transportasi umum massal.
Selain itu, pengelola kawasan industri dan bisnis juga diwajibkan menjalankan kebijakan pengendalian emisi yang mencakup semua kendaraan operasional, termasuk logistik dan pengangkut limbah.
Pemprov DKI turut meningkatkan pengawasan terhadap industri melalui sistem pemantauan emisi secara terus menerus, khususnya bagi sektor industri yang berpotensi mencemari udara.
- Penulis :
- Aditya Yohan