
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran.
Pramono menyampaikan larangan tersebut saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu.
Ia mengatakan, "Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan".
Pramono juga menegaskan siapa pun yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berat.
Ia menambahkan, "Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan".
Penggunaan mobil dinas dengan pelat merah untuk mudik Lebaran secara tegas dilarang oleh pemerintah dan telah ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang menyebut kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas atau operasional.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara.
ASN yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sesuai tingkat pelanggaran.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








