
Pantau - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengubah jadwal work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) dari sebelumnya setiap Jumat menjadi hari Rabu, efektif mulai 22 April 2026 berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026 tertanggal 21 April 2026.
Perubahan Jadwal untuk Optimalkan Kinerja
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri, Hendri Kurniadi, menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menjaga ritme kerja pegawai tetap optimal.
Ia mengungkapkan, "Kebijakan WFH yang semula ditetapkan setiap Jumat diganti Rabu dan mulai efektif berlaku tanggal 22 April 2026."
Hendri menjelaskan bahwa hari Rabu dipilih karena dinilai sebagai waktu yang netral di tengah pekan kerja.
Ia menambahkan, "WHF hari Rabu itu lebih efektif karena diselingi jeda yang tidak terlalu panjang, dibanding Jumat lalu berlanjut dengan libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu."
Penempatan WFH di tengah pekan juga disebut mampu menjaga kolaborasi tim kerja antarpegawai.
ASN tetap memiliki kesempatan bertemu secara langsung pada awal pekan untuk rapat koordinasi dan di akhir pekan kerja untuk evaluasi.
Efisiensi dan Pengawasan Tetap Berjalan
Hendri menegaskan bahwa seluruh ketentuan WFH tetap mengacu pada aturan sebelumnya.
Ia menyatakan, "Seluruh ketentuan WFH tetap berlaku sesuai surat edaran gubernur sebelumnya."
Kebijakan WFH ini bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya di lingkungan pemerintah daerah.
Efisiensi tersebut mencakup pengurangan konsumsi bahan bakar minyak, listrik, air, serta biaya operasional kantor organisasi perangkat daerah.
Penghematan dari kebijakan ini disebut dapat dihitung secara nyata oleh pemerintah daerah.
Meski demikian, WFH ditegaskan bukan hari libur bagi ASN, melainkan perubahan sistem kerja dari kantor ke rumah.
Pelaksanaan WFH juga tetap diawasi secara ketat melalui sistem yang telah disiapkan oleh Pemprov Kepri.
- Penulis :
- Leon Weldrick








