
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) untuk Pemilu dan Pilkada 2024 dapat dijadikan dasar acuan bagi DPR RI dalam melakukan revisi terhadap sistem pemilu ke depan.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, menegaskan bahwa meskipun revisi sistem pemilu sepenuhnya merupakan kewenangan para pembentuk undang-undang, KPU tetap memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam proses tersebut.
"KPU itu punya data, punya pengalaman intim yang tidak dimiliki oleh pihak lain. Jadi mendengarkan KPU dengan IPP Pemilu dan sekarang Pilkada, itu bisa menyajikan data-data yang kemudian bisa sangat relevan," ungkap Mellaz.
IPP Jadi Panduan Strategis Pemilu Masa Depan
Indeks Partisipasi Pemilu yang dirilis oleh KPU dinilai mampu memberikan gambaran menyeluruh yang dibutuhkan oleh Pemerintah dan DPR dalam merumuskan berbagai alternatif kebijakan pemilu ke depan.
Mellaz menekankan pentingnya format partisipasi dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu, serta mendorong keterlibatan publik yang lebih inklusif.
IPP diharapkan dapat menjadi panduan strategis, tidak hanya bagi penyelenggara pemilu di tingkat daerah, tetapi juga bagi partai politik dan masyarakat sipil dalam merancang program sosialisasi yang efektif dan menyeluruh.
Lebih dari itu, IPP juga mendorong peningkatan akses politik bagi kelompok marginal, serta memperkuat pendidikan politik yang berkelanjutan.
Dari Angka Menuju Makna Demokrasi
August Mellaz menekankan bahwa IPP bukan sekadar pengukuran kuantitatif, melainkan representasi dari pergeseran paradigma demokrasi yang lebih menekankan pemahaman dan keterlibatan rakyat.
"Kami tidak hanya ingin memastikan orang datang ke TPS, tapi ingin mereka datang dengan pemahaman, harapan, dan kepercayaan bahwa partisipasi mereka berharga. Ini adalah langkah menuju demokrasi yang berakar pada rakyat, bukan hanya pada kertas dan angka," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa IPP disusun berdasarkan tiga kategori utama, yaitu participatory, engagement, dan involvement.
Di tingkat provinsi, hasil pengukuran menunjukkan:
- 4 provinsi masuk kategori participatory
- 31 provinsi masuk kategori engagement
- 2 provinsi masuk kategori involvement
Sementara di tingkat kabupaten/kota:
- 24 kabupaten/kota masuk kategori participatory
- 446 kabupaten/kota masuk kategori engagement
- 38 kabupaten/kota masuk kategori involvement
Lima Dimensi Utama IPP
IPP mengukur partisipasi pemilu melalui lima dimensi utama, yakni:
- Registrasi pemilih
- Pencalonan
- Kampanye
- Sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat (Sosdiklihparmas)
- Tingkat partisipasi pemilih (voter turnout)
Mellaz menyatakan bahwa dengan data dan temuan yang dimiliki IPP, KPU dapat menyumbang informasi objektif dan strategis yang relevan bagi perbaikan sistem pemilu di masa mendatang.
- Penulis :
- Aditya Yohan