Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penguatan LPSK dan Akses Pelindungan Hukum Jadi Fokus Utama dalam Harmonisasi RUU Pelindungan Saksi dan Korban

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Penguatan LPSK dan Akses Pelindungan Hukum Jadi Fokus Utama dalam Harmonisasi RUU Pelindungan Saksi dan Korban
Foto: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Harmonisasi RUU PSDK di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 4/12/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) bertujuan untuk memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan pelindungan hukum.

Menurut Bob Hasan, harmonisasi RUU ini merupakan langkah penting dalam menegaskan LPSK sebagai lembaga resmi yang berwenang melindungi saksi, pelapor, korban, informan, dan ahli dalam berbagai proses hukum.

"Setiap saksi, saksi pelapor, korban, informan, maupun ahli akan mendapatkan pelindungan. Harmonisasi ini sekaligus meneguhkan LPSK sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pelindungan tersebut," ungkapnya.

Cakupan Pelindungan Meluas dan Pembulatan Konsepsi Ditekankan

Bob Hasan menyatakan bahwa harmonisasi RUU PSDK saat ini telah mengalami kemajuan signifikan dibandingkan pembahasan sebelumnya yang masih berfokus pada aspek pemidanaan semata.

Kini, cakupan pelindungan yang diatur dalam RUU PSDK tidak lagi terbatas pada lingkungan peradilan pidana, tetapi juga mencakup peradilan umum, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Konstitusi.

Ia menekankan pentingnya pembulatan konsepsi dalam proses harmonisasi guna menjamin keselarasan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Pembulatan konsepsi berarti mematangkan kembali penyusunan sebelumnya yang mungkin masih terdapat kekurangan atau pergesekan antar-undang-undang. Dengan begitu, RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang yang utuh dan tidak terafiliasi dengan aturan lain," ia mengungkapkan.

RUU ini juga mencakup rencana penguatan kehadiran LPSK di daerah-daerah untuk memperluas akses pelindungan hukum di masyarakat.

Bob Hasan berharap LPSK dapat membuka kantor di setiap provinsi, bahkan hingga tingkat kabupaten dan kota, sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan masyarakat.

"Pelindungan harus dapat diakses seluruh masyarakat, tidak hanya yang berada di kota - kota besar," tambahnya.

Komisi XIII Dukung Penguatan Peran Korban dan Rehabilitasi

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, turut menyambut baik tuntasnya proses harmonisasi RUU PSDK di Badan Legislasi DPR RI.

"Kami sangat berbahagia harmonisasi ini tuntas. Semangat revisi undang-undang ini adalah memperkuat penegakan hukum, bukan hanya memberikan hukuman seberat-beratnya, tapi juga menghadirkan keadilan restoratif dan rehabilitatif," ujarnya.

Sugiat juga menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam proses hukum melalui RUU ini, dengan memperkuat posisi korban sebagai subjek aktif.

Ia menyebutkan dua isu utama yang telah disepakati dalam harmonisasi RUU tersebut, yaitu perluasan cakupan tindak kejahatan yang dilindungi, serta penguatan kelembagaan LPSK.

Cakupan tersebut meliputi seluruh tindak pidana dan perkara perdata yang relevan, sedangkan penguatan kelembagaan mencakup kehadiran LPSK hingga ke tingkat daerah dan pembentukan satuan tugas khusus untuk pengamanan saksi dan korban.

Sugiat berharap RUU PSDK segera dibahas bersama pemerintah untuk masuk ke tahap selanjutnya dan disahkan menjadi undang-undang.

Ia menyatakan bahwa RUU ini merupakan bagian penting dalam penyempurnaan sistem hukum nasional setelah pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan penguatan KUHAP.

"Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban ini adalah fazil penggenap dari penegakan hukum di Indonesia setelah KUHP dan KUHAP," tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa