Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak DPR Dibuka untuk Calon Non-Partai Politik: Demi Saluran Langsung Rakyat ke Parlemen

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak DPR Dibuka untuk Calon Non-Partai Politik: Demi Saluran Langsung Rakyat ke Parlemen
Foto: Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat​​​​​​​ Yudi Syamhudi Suyuti yang merupakan pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu terkait calon anggota DPR dari kalangan non-partai politik mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 4/12/2025 (sumber: MK RI)

Pantau - Seorang warga bernama Yudi Syamhudi Suyuti mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar individu dari kalangan non-partai politik dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 233/PUU-XXIII/2025 dan menguji konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Yudi merupakan Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat.

Dalam permohonannya, ia meminta agar pasal tersebut dimaknai ulang agar memungkinkan pencalonan dari kalangan non-partai sebagai representasi langsung rakyat di parlemen.

"Yang mendasari [permohonan ini] adalah maju menjadi calon anggota legislatif non-partai politik karena didasari persoalan-persoalan fundamental, yaitu agar terbentuknya saluran rakyat warga langsung dengan perwakilan-perwakilannya di DPR," ungkapnya.

Ingin Bentuk Fraksi Rakyat di DPR

Yudi mengusulkan pembentukan fraksi rakyat di DPR yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat seperti kelompok masyarakat sipil, komunitas lintas agama dan etnis, serikat, hingga individu.

"Untuk bisa menjadi fraksi rakyat di DPR selain dari fraksi partai politik yang kami anggap sebagai jalan atau solusi dalam memulihkan kepercayaannya rakyat terhadap DPR," ia mengungkapkan.

Menurutnya, usulan ini mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar 1945.

Ia juga menyatakan bahwa keterlibatan langsung rakyat dalam proses politik akan memperkuat representasi publik dalam pembentukan kebijakan.

"Jika terjadinya perubahan konstitusi selain dari DPR fraksi partai politik dan DPD, maka rakyat akan bisa terlibat melalui fraksi rakyat sehingga tidak ada suara rakyat yang tertinggal maupun ditinggal," ujar Yudi.

Pasal yang Digugat dan Tahapan Proses di MK

Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang digugat menyatakan bahwa calon anggota legislatif harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu.

Yudi meminta agar pasal ini diubah maknanya agar memperbolehkan perwakilan dari kelompok atau komunitas masyarakat yang tidak berasal dari partai politik untuk bisa mencalonkan diri melalui partai sebagai fraksi rakyat.

Sidang perdana atas perkara ini telah digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 di Mahkamah Konstitusi.

Sesuai hukum acara MK, pemohon memiliki waktu 14 hari sejak sidang pertama untuk melakukan perbaikan permohonan jika diperlukan.

Penulis :
Arian Mesa