Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi XIII DPR Soroti Maraknya Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector di Jalan Raya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi XIII DPR Soroti Maraknya Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector di Jalan Raya
Foto: (Sumber: Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Rofiqi saat Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto: Alya/Mahendra.)

Pantau - Komisi XIII DPR RI menaruh perhatian serius terhadap maraknya praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector perusahaan leasing yang dinilai meresahkan masyarakat dan kerap melanggar ketentuan hukum.

Isu tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.

Anggota Komisi XIII DPR RI Muhammad Rofiqi menegaskan penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya yang tidak sesuai prosedur hukum masih sering terjadi.

Rofiqi menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama berulangnya praktik penagihan ilegal oleh debt collector di lapangan.

Ia mengungkapkan pelanggaran yang kerap terjadi meliputi penggunaan kekerasan, penarikan kendaraan di tempat umum, serta penagihan tanpa dokumen resmi yang sah.

“Apabila ada debt collector yang melakukan penagihan tidak sesuai prosedur, sanksinya harus jelas. Kalau perlu, perusahaan leasing yang bersangkutan harus kita tutup,” tegas Rofiqi.

Ia mendesak regulator sebagai pemberi izin usaha untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa sanksi administratif hingga denda berat kepada perusahaan leasing yang terbukti melanggar hukum.

Menurut Rofiqi, konflik antara nasabah dan debt collector merupakan persoalan klasik yang tidak pernah tuntas akibat lemahnya penegakan aturan.

“Permasalahan ini sering sekali terjadi. Karena itu harus segera ditemukan solusi yang tegas agar kejadian serupa tidak terus terulang,” ujarnya.

Selain penindakan, Rofiqi menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem dan prosedur penagihan yang mencakup keabsahan surat tugas, identitas petugas, serta dasar hukum penagihan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa debitur tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan.

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang menilai konflik konsumen dan debt collector terus berulang akibat regulasi yang dinilai belum jelas dan tertinggal.

Umbu mendorong peninjauan ulang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Undang-undang yang ada perlu direvisi. Debt collector memang dibutuhkan, tetapi yang menjadi masalah adalah cara penagihannya. Misalnya, perlu adanya sertifikasi resmi atau kewajiban terdaftar di OJK,” ungkap Umbu.

Komisi XIII DPR RI menegaskan penguatan regulasi dan pengawasan ketat menjadi kunci perlindungan konsumen sekaligus kepastian hukum bagi industri pembiayaan di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan