Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Wamenkum: Transformasi Digital Tak Terhindarkan, Hukum Harus Mampu Mengimbangi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wamenkum: Transformasi Digital Tak Terhindarkan, Hukum Harus Mampu Mengimbangi
Foto: (Sumber: Suasana Pemilihan Suara Ulang di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, Sabtu (19/4/2025). ANTARA/ Tiara Desri Meisena.)

Pantau - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dihindari secara komprehensif dan harus diantisipasi melalui penyesuaian sistem hukum.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam seminar internasional bertema Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age yang digelar di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Penegakan Hukum Harus Adaptif terhadap Perubahan Digital

Wamenkum menyampaikan bahwa pemerintah telah lama mendorong konsep e-government dalam penyelenggaraan negara.

"Mulai dari persoalan pengerjaan barang dan jasa, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat semua sudah berbasis teknologi," ungkapnya.

Menurutnya, kemajuan teknologi yang begitu cepat menuntut adanya adaptasi di berbagai bidang, khususnya dalam hal penegakan hukum administrasi.

Ia menekankan pentingnya negara untuk tidak hanya memanfaatkan kemajuan teknologi, tetapi juga mengantisipasinya melalui kerangka hukum yang responsif.

Seminar ini juga menjadi ruang untuk membandingkan sistem penegakan hukum dan praktik pemerintahan digital di berbagai negara.

Forum Internasional untuk Pembaruan Hukum Administrasi

Seminar Internasional Hukum 2026 ini menghadirkan narasumber dari lima negara, yaitu Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India.

Diskusi akademik tersebut dimoderatori oleh Rektor Universitas Internasional Batam, Rina Shahriyani Shahrullah.

Beberapa tujuan utama dari seminar ini adalah mengkaji penegakan hukum terhadap tindakan pemerintah di era digital, mendorong dialog kebijakan lintas sektor, dan menghasilkan rekomendasi untuk pembaruan hukum administrasi negara.

Forum ini juga bertujuan memperkuat jejaring kerja sama nasional dan internasional dalam bidang hukum.

Dalam kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Jayabaya dan Kementerian Hukum dan HAM.

Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan Kemenkumham dan Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Fauzie Hasibuan, disaksikan langsung oleh Ketua Umum Yayasan Universitas Jayabaya, Moestar Putrajaya.

Seminar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem hukum nasional dan mendukung prinsip good governance.

Ketua Umum Yayasan Jayabaya menyampaikan harapan agar forum akademik seperti ini dapat menghasilkan nilai kebaruan dalam ilmu pengetahuan hukum.

"Semoga forum akademik seperti ini menjadi budaya akademik di lingkungan Universitas Jayabaya yang melahirkan lulusan berkualitas bertaraf internasional dan siap menjawab tantangan global," ujarnya.

Sementara itu, Prof. Fauzie Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik berskala internasional.

"Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Universitas Jayabaya terhadap kemajuan ilmu pengetahuan di era globalisasi yang serba digital," ungkapnya.

Sebagai perguruan tinggi dengan akreditasi “Unggul”, Universitas Jayabaya berkomitmen menjadikan forum internasional sebagai budaya akademik guna mencetak lulusan dengan kompetensi global.

Penulis :
Aditya Yohan