Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Yusril Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Tertentu Masih Sah Usai Putusan MK

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Yusril Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Jabatan Tertentu Masih Sah Usai Putusan MK
Foto: (Sumber: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan. ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI..)

Pantau – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ketentuan hukum mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu masih sah dan tetap berlaku.

Pernyataan ini disampaikan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026.

Putusan MK: Permohonan Ditolak, Norma Tetap Berlaku

Putusan tersebut menolak permohonan uji materi terhadap:

  • Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
  • Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI

Dengan penolakan itu, MK secara tegas menyatakan bahwa norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Yusril menekankan bahwa seluruh norma yang dimohonkan uji tersebut masih berlaku penuh dan dapat dijadikan dasar hukum oleh pemerintah dalam penataan jabatan tertentu yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif.

Tugas Pokok Kepolisian Tetap Jadi Acuan

Ia menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri tetap sah selama jabatan tersebut berkaitan dengan tugas pokok kepolisian.

Sementara dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan bahwa pengaturan ideal sebaiknya dilakukan melalui undang-undang, bukan semata lewat peraturan pemerintah.

Namun, menurut Yusril, itu merupakan rekomendasi konstitusional, bukan bentuk larangan. “Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah tetap memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

MK Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum

Dalam sidang putusan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian, namun dapat diisi oleh anggota Polri, perlu diatur secara tertulis dan eksplisit dalam undang-undang.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang,” tegas Ridwan.

Konteks: RPP Jabatan Polri di Luar Kepolisian

Sebelumnya, pemerintah tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur secara teknis jabatan-jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel Polri aktif.

Yusril menegaskan bahwa meskipun revisi Undang-Undang Polri dan UU ASN belum rampung, RPP ini tetap relevan dan diperlukan sebagai solusi hukum sementara, sembari menunggu penyempurnaan regulasi di tingkat undang-undang.

Penulis :
Aditya Yohan