
Pantau - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016–2024 Semuel Abrijani Pangerapan dijadwalkan menghadapi sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026.
Sidang vonis tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati dan berlangsung di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 2.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Semuel dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Selain pidana penjara, Semuel juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.
Jaksa juga menuntut Semuel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar yang telah diperhitungkan dari harta benda miliknya yang sebelumnya disita dalam perkara tersebut.
Empat Terdakwa Lain Juga Menunggu Putusan
Dalam persidangan yang sama terdapat empat terdakwa lain yang turut menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi proyek PDNS.
Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022 Alfi Asman dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara.
Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019–2023 Bambang Dwi Anggono dituntut pidana penjara selama 10 tahun.
Bambang juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider 4 tahun penjara.
Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020–2022 Nova Zanda dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara.
Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021 Pini Panggar Agusti dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Pini juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dugaan Suap dan Kerugian Negara Rp140,86 Miliar
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020–2022, Semuel diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar.
Uang tersebut diduga diterima dari Alfi sebagai imbalan atas penunjukan PT Aplikanusa Lintasarta dalam sejumlah proyek di Kemenkominfo.
Perusahaan tersebut disebut ditunjuk sebagai penyedia proyek pengadaan jasa lainnya, penyedia infrastruktur e-service tahun 2020, proyek PDNS tahun 2021, serta proyek PDNS tahun 2022.
Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan Semuel bersama para terdakwa lain mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp140,86 miliar.
Kerugian negara tersebut terjadi akibat diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta melalui proyek-proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Semuel dan Bambang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 1 jo. Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Alfi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b jo. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nova dan Pini dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 ayat 1 jo. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Aditya Yohan







