
Pantau - Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dinilai perlu memperjelas definisi dan posisi Polri sebagai alat negara untuk menjaga netralitas, independensi, serta arah reformasi kepolisian di masa depan.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar dan akademisi terkait pembahasan RUU Polri.
Kejelasan Definisi Dinilai Penting
Menurut Soedeson, istilah Polri sebagai alat negara selama ini sering digunakan dalam berbagai regulasi dan kebijakan.
Namun, konsep tersebut dinilai belum selalu dipahami secara utuh dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, revisi UU Polri perlu memberikan definisi yang jelas mengenai makna Polri sebagai alat negara.
“Polisi sebagai alat negara itu sebenarnya apa? Ini perlu kita definisikan dengan jelas agar menjadi pijakan dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru,” kata Soedeson.
Ia menilai definisi yang jelas diperlukan sebagai landasan dalam menyusun regulasi kepolisian yang lebih komprehensif.
Menurutnya, kebutuhan akan kejelasan tersebut semakin mendesak di tengah berbagai wacana mengenai posisi kelembagaan Polri dalam struktur pemerintahan.
Soedeson menegaskan reformasi kepolisian harus tetap menjaga independensi institusi dan menjadikan profesionalisme sebagai prinsip utama.
Ia juga menekankan Polri tidak boleh mudah dipengaruhi kepentingan politik maupun intervensi kekuasaan yang dapat mengganggu independensi institusi.
Tolak Polri di Bawah Kementerian
Dalam forum RDPU tersebut, Soedeson secara tegas menyatakan penolakannya terhadap usulan yang menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait netralitas institusi kepolisian.
“Ada yang mengusulkan Polri ditempatkan di bawah kementerian. Saya tidak sepakat. Kita harus memastikan Polri tetap menjadi alat negara yang bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan Polri harus bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan serta tidak menjadi alat yang melayani kepentingan kelompok tertentu.
Pembahasan RUU Harus Menyentuh Aspek Filosofis
Soedeson mengingatkan pembahasan RUU Polri tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknis.
Beberapa isu teknis yang selama ini menjadi perhatian antara lain usia pensiun anggota Polri, penugasan anggota di luar institusi kepolisian, serta penguatan sistem pengawasan.
Menurutnya, aspek filosofis dan konseptual juga harus menjadi bagian utama dalam pembahasan undang-undang tersebut.
Ia menilai penguatan profesionalisme Polri harus dibangun di atas pemahaman yang tepat mengenai fungsi dan peran institusi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dengan dasar tersebut, setiap ketentuan dalam undang-undang dapat berjalan selaras dengan prinsip negara hukum dan mendukung pelaksanaan demokrasi.
Harapkan Regulasi yang Adaptif
Soedeson berharap masukan dari kalangan akademisi dapat memperkaya substansi pembahasan RUU Polri.
Ia menginginkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga mengantisipasi tantangan kepolisian pada masa mendatang.
“Kita ingin undang-undang yang disusun benar-benar mampu menjawab tantangan ke depan dan memperkuat posisi Polri sebagai institusi negara yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat,” katanya.
Revisi UU Polri diharapkan mampu memperkuat posisi Polri sebagai institusi negara yang profesional, modern, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta semakin dipercaya masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya





