Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Dukung Penghentian Kasus Guru Triwulasari, Dorong Implementasi Restorative Justice di Daerah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Dukung Penghentian Kasus Guru Triwulasari, Dorong Implementasi Restorative Justice di Daerah
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. Foto : Dok/Andri)

Pantau - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan Triwulasari, seorang guru SDN 21 Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dalam rangka menyerap aspirasi dan memperkuat akses keadilan bagi tenaga pendidik di daerah.

RDPU ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, dengan fokus pada perlindungan hukum terhadap guru yang menghadapi masalah dalam menjalankan tugas.

Peristiwa yang menimpa Triwulasari bermula saat ia menertibkan seorang siswa yang rambutnya dianggap terlalu panjang dan diwarnai pirang.

Siswa tersebut menolak dicukur, melarikan diri, dan melontarkan kata-kata tidak pantas kepada Tri.

Akibat perlakuan itu, Tri kemudian menampar siswa tersebut, dan insiden ini dilaporkan oleh orang tua siswa ke Polres Muaro Jambi.

DPR Soroti Perlindungan Hukum bagi Guru

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengapresiasi kehadiran para guru dalam forum ini sebagai bentuk partisipasi nyata dalam mencari keadilan dan memperjuangkan kepastian hukum.

Adang menilai bahwa konsep Restorative Justice dalam KUHP baru belum sepenuhnya diterapkan di tingkat bawah, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil.

"Hal ini menjadi perhatian serius Komisi III agar prinsip keadilan yang humanis dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat", ungkapnya.

Komisi III menyatakan dukungan terhadap upaya penghentian kasus yang menimpa Triwulasari sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan perlindungan profesi guru.

Hasil dan Rekomendasi RDPU

Dalam kesimpulan RDPU, Komisi III DPR RI menyampaikan beberapa rekomendasi konkret.

Pertama, Komisi III meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara hukum yang menimpa Triwulasari.

Kedua, Rowassidik Mabes Polri diminta melakukan pengawasan dan Gelar Perkara Khusus terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan kasus ini.

Ketiga, Komisi III merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai bin Alpan, suami Triwulasari.

Adang menegaskan bahwa RDPU ini menjadi momentum penting untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif di tengah masyarakat.

"RDPU ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong implementasi Restorative Justice secara konkret, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan", ia menegaskan.

Adang Daradjatun merupakan politisi dari Fraksi PKS dan mantan Wakapolri yang kini aktif di Komisi III DPR RI.

 

Penulis :
Ahmad Yusuf